logo Kompas.id
Politik & HukumLindungi Pekerja Rumah Tangga,...
Iklan

Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Pemerintah Harapkan UU PPRT Segera Terwujud

Pemerintah mengharapkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bisa segera dibahas dan terwujud. Regulasi ini diperlukan guna mengakui dan melindungi pekerja rumah tangga tak hanya di Indonesia, tetapi juga di luar negeri.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 4 menit baca
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menerima Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
BPMI - SETWAPRES

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menerima Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menilai draf rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga tidak bertentangan dengan nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan yang dimiliki masyarakat Indonesia. Regulasi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia tersebut pun dibutuhkan demi prinsip resiprokal sehingga diharapkan dapat segera dibahas di DPR.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Rabu (31/8/2022) sore menerima Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Seperti diketahui, RUU yang menjadi inisiatif DPR tersebut hingga saat ini belum diketok oleh pimpinan DPR.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000