logo Kompas.id
Politik & HukumKawal Pembentukan UU PPRT...
Iklan

Kawal Pembentukan UU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Konsolidasi serta sinkronisasi kementerian dan lembaga dilakukan untuk mempercepat penyusunan UU PPRT. Regulasi ini penting untuk melindungi pekerja rumah tangga yang di Indonesia jumlahnya mencapai jutaan orang.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 2 menit baca
Kantor Staf Presiden turut terlibat dalam konsinyering pertama dan diskusi terbatas Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang berlangsung di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
KANTOR STAF PRESIDEN

Kantor Staf Presiden turut terlibat dalam konsinyering pertama dan diskusi terbatas Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang berlangsung di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kini tengah mempercepat pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT. Konsolidasi dan sinkronisasi antar-kementerian dan lembaga dilakukan untuk mengawal pembentukan regulasi yang bersifat lintas sektor tersebut.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan tertulis menuturkan, konsolidasi serta sinkronisasi kementerian dan lembaga tersebut ditempuh melalui konsinyering pertama dan diskusi terbatas Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT yang berlangsung di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000