logo Kompas.id
RisetMengapa Perlu UU Perlindungan ...
Iklan

Mengapa Perlu UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

Penundaan dan keengganan untuk mengesahkan RUU PPRT sama saja dengan melanggengkan praktik perbudakan modern dan eksploitasi terhadap PRT.

Oleh
Yohanes Mega Hendarto
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bPQvMOU6m0YBkdOgydNjrbz-PFg=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_12757733_68_0.jpeg
Kompas

Puluhan pekerja rumah tangga (PRT) dan aktivis buruh migran berunjuk rasa dengan membawa serbet raksasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta (24/3/2014). Mereka mendesak DPR mengesahkan RUU PRT.

Nasib pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia belum diperhatikan pemerintah, apalagi mereka rentan mengalami kekerasan dari majikan sewaktu bekerja. Mandeknya pembahasan RUU Perlindungan PRT selama 17 tahun di DPR menorehkan tanda tanya besar, di manakah implementasi ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?”.

Sebutan pembantu atau asisten rumah tangga bagi PRT menjadi problem awal bagi kesejahteraan PRT. Dengan sebutan yang bermuatan subordinasi itulah, nasib PRT kerap dikorbankan sewaktu bekerja. Sebab, posisinya hanya ditempatkan sebagai pembantu atau asisten, yang sepenuhnya harus mengikuti perintah majikan, sekalipun menerima kekerasan dalam berbagai bentuk.

Editor:
yogaprasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000