Dikritik Tak Gunakan Peraturan KPU, Bawaslu: Nanti Dibahas Saat Sidang Pembuktian
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu menggunakan perbawaslu untuk menilai syarat formil dan materiil di sidang dugaan pelanggaran administrasi karena hal itu tak ada di peraturan KPU. Bawaslu menuai kritik.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan, keputusan menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dalam putusan pendahuluan sudah tepat. Sikap Bawaslu yang mengesampingkan peraturan KPU dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dikritik sejumlah pihak.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, proses putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 mengikuti peraturan Bawaslu (perbawaslu). Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Kalaupun dipermasalahkan, nanti akan dibahas pada saat pembuktian,” kata Bagja saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mempertanyakan Bawaslu yang tidak menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu sebagai salah satu rujukan dalam pemeriksaan. Penggunaan Peraturan Bawaslu No 8/2018 dinilai tidak cukup untuk menilai kerja KPU dalam melaksanakan tahap pendaftaran parpol calon peserta pemilu (Kompas.id, 25/8/2022).
KPU memandang, PKPU No 4/2022 semestinya dijadikan ukuran syarat materiil. Sebab, PKPU itu telah mengatur seluruh perihal teknis kegiatan pendaftaran parpol peserta pemilu. Mulai dari definisi mendaftar, dokumen persyaratan, hingga langkah teknis pendaftaran. Termasuk pula ukuran mengenai dokumen pendaftaran yang lengkap dan diterima pendaftarannya.
”KPU mempertanyakan itu dan menyarankan ke depan, sepanjang berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran administratif atau nanti di ujung penanganan penyelesaian sengketa pendaftaran partai politik, semestinya yang dijadikan dasar hukum pembentukan keputusan adalah PKPU No 4/2022,” tutur Hasyim.
Bagja menjelaskan, Bawaslu menggunakan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No 8/2018 untuk menilai syarat formil dan materiil. Syarat tersebut tidak ada di PKPU. PKPU akan digunakan ketika masuk pada tahap pembahasan perkara. Dalam pembahasan tersebut akan dilihat apakah KPU telah menaati PKPU atau tidak.
Anggota Bawaslu, Puadi, menambahkan, KPU tampaknya keliru dalam memahami dasar hukum yang dipersoalkan karena tidak mencantumkan PKPU No 4/2022. Sebab, konteks dasar yang ada dalam putusan pendahuluan adalah dasar hukum yang menjadi dasar tata cara bagi Bawaslu dalam menerbitkan putusan pendahuluan. Karena itu, yang ada hanya UU No 7/2017 dan Perbawaslu No 8/2018.
”Nanti pada saat membuktikan dalil pelapor, baru Bawaslu menggunakan PKPU sebagai batu ujinya. Toh, lagi pula pelapor dalam laporannya setidaknya telah menguraikan bentuk pelanggaran administrasi dengan merujuk pada PKPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan materiilnya,” kata Puadi.
Ia menjelaskan, mekanisme putusan pendahuluan merupakan ranah hukum acara penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu terkait lanjut tidaknya laporan ke pemeriksaan. Karena itu, rujukan hukumnya UU No 7/2017 dan Perbawaslu No 8/2018 sebagai dasar hukum Bawaslu. Pada saat pemeriksaan, pertimbangan, dan putusan, nanti akan melihat PKPU No 4/2022 sebagai batu uji.
Menurut peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Ihsan Maulana, seharusnya Bawaslu juga mengacu pada PKPU tentang Pendaftaran Partai Politik (Parpol) untuk bisa menyatakan KPU melanggar prosedur atau tata cara dalam pendaftaran parpol. Sebab, perlu ada dasar untuk menyatakan KPU menyalahi administrasi dalam konteks pendaftaran. Belum lagi kalau bicara soal perbawaslu, proses pembentukan perbawaslu mengacu pada PKPU.
Oleh karena itu, menurut Ihsan, tidak mungkin KPU menyalahi perbawaslu, tetapi PKPU tidak dirujuk dalam memutuskan. ”Jika PKPU tidak dirujuk untuk menyatakan KPU menyalahi pelanggaran administrasi, peraturan mana yang akan dirujuk? Padahal, tata cara pendaftaran diatur di dalam peraturan KPU,” kata Ihsan.