logo Kompas.id
Politik & HukumDikritik Tak Gunakan Peraturan...
Iklan

Dikritik Tak Gunakan Peraturan KPU, Bawaslu: Nanti Dibahas Saat Sidang Pembuktian

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu menggunakan perbawaslu untuk menilai syarat formil dan materiil di sidang dugaan pelanggaran administrasi karena hal itu tak ada di peraturan KPU. Bawaslu menuai kritik.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
DOKUMENTASI HUMAS BAWASLU

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan, keputusan menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dalam putusan pendahuluan sudah tepat. Sikap Bawaslu yang mengesampingkan peraturan KPU dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dikritik sejumlah pihak.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, proses putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 mengikuti peraturan Bawaslu (perbawaslu). Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000