Penuhi Syarat Gugatan, Dua Parpol Menyusul ke Sidang Pemeriksaan
Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Bhinneka Indonesia menyusul dua partai politik lain yang laporan dugaan pelanggaran administratifnya diterima dan diputuskan oleh Bawaslu berlanjut ke sidang pemeriksaan.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu memutuskan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang diajukan Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Bhinneka Indonesia. Berkas laporan kedua partai politik itu akan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada Selasa (30/8/2022).
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif yang diajukan empat partai politik (parpol).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Keempat parpol dimaksud adalah Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Kongres. Sidang yang dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (26/8/2022), itu dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang didampingi semua anggota Bawaslu.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa laporan yang disampaikan Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Bhinneka Indonesia telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Oleh karena itu, laporan dinyatakan diterima dan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.
Sementara itu, Bawaslu tidak dapat menerima dan menindaklanjuti laporan dari Partai Berkarya dan Partai Kongres. Laporan keduanya dinyatakan telah memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil.
Majelis berpendapat, obyek pelanggaran yang dilaporkan tidak jelas karena perbuatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor, yang dianggap melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundang-undangan, tidak disebutkan secara jelas.
Khusus untuk Partai Berkarya, ini merupakan pengajuan laporan dugaan pelanggaran kedua kalinya. Sehari sebelumnya, Bawaslu juga menggelar sidang putusan pendahuluan untuk Partai Berkarya. Kedua laporan diajukan oleh dua pihak berbeda. Adapun yang disidangkan hari ini adalah Partai Berkarya versi Muchdi PR.
Menanggapi putusan tersebut, pihak terlapor yang diwakili oleh komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, meminta waktu untuk menyiapkan jawaban sidang pada Senin (29/8/2022) mendatang.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar penyelenggaraan sidang pemeriksaan atas dua laporan yang diterima dilaksanakan paling cepat Selasa (30/8/2022). ”Dengan pertimbangan keluangan waktu untuk kami menyusun jawaban dari hal-hal yang menjadi soal bagi para pelapor,” ujarnya.
Usulan itu disetujui. Rahmat Bagja mengatakan, sidang pemeriksaan akan diselenggarakan pada Selasa (30/8/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan dari parpol, pembacaan laporan, dan jawaban KPU.
Dengan diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Bhinneka Indonesia, hingga saat ini Bawaslu sudah menerima laporan dari empat partai. Dalam sidang putusan pendahuluan pada Kamis (25/8/2022), Bawaslu juga menerima laporan dari Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.
Namun, sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mempertanyakan Bawaslu yang tidak menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu sebagai salah satu rujukan dalam pemeriksaan. Penggunaan Peraturan Bawaslu No 8/2018 dinilai tidak cukup untuk menilai kerja KPU dalam melaksanakan tahap pendaftaran parpol calon peserta pemilu (Kompas.id, 25/8/2022).
KPU memandang, PKPU No 4/2022 semestinya dijadikan ukuran syarat materiil. Sebab, PKPU itu telah mengatur seluruh perihal teknis kegiatan pendaftaran parpol peserta pemilu. Mulai dari definisi mendaftar, dokumen persyaratan, hingga langkah teknis pendaftaran. Termasuk pula ukuran mengenai dokumen pendaftaran yang lengkap dan diterima pendaftarannya.
”KPU mempertanyakan itu dan menyarankan ke depan, sepanjang berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran administratif atau nanti di ujung penanganan penyelesaian sengketa pendaftaran partai politik, mestinya yang dijadikan dasar hukum pembentukan keputusan adalah PKPU No 4/2022,” tutur Hasyim.