Ada tiga dugaan suap Ferdy Sambo yang dilaporkan ke KPK, salah satunya dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK. Laporan dugaan suap itu menjadi momentum bagi KPK untuk ikut membersihkan korupsi dari penegak hukum.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. KPK diharapkan menangani kasus ini sebagai momentum untuk membersihkan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara RI.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.
”Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ghufron, Rabu (17/8/2022).
Laporan telah disampaikan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) pada Senin (15/8/2022). Koordinator Tampak Roberth Keytimu menyampaikan, ada tiga dugaan suap Ferdy yang dilaporkan ke KPK. Pertama, dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di kantor Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Kedua, dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ferdy diduga menjanjikan hadiah uang sebesar Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf.
Ketiga, kata Roberth, diduga ada petugas keamanan di kediaman Ferdy yang mengaku dibayar dengan sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Ferdy. Peristiwa itu diketahui terjadi setelah Ferdy ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK telah menerima laporan itu. KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima. Verifikasi berguna untuk menghasilkan laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan.
”Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud,” kata Ali.
Terkait dengan dugaan suap terhadap LPSK, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, ketika banyak pemberitaan terkait Ferdy, staf LPSK mencari informasi dan memetakan persoalan, salah satunya dengan mendatangi Ferdy. Setelah bertemu Ferdy dan akan pulang, dua staf LPSK disodori dua amplop yang tidak diketahui isinya karena tidak dibuka. Amplop tersebut langsung dikembalikan karena dianggap tidak ada hubungannya dengan proses investigasi yang mereka lakukan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan, dalam hukum pidana, percobaan suap tetap bisa diproses. Pemberi suap tetap bisa dikenai pidana meski penerima mengembalikan uang itu.
Ia menegaskan, KPK berwenang menangani perkara korupsi apa pun. Menurut Boyamin, laporan dugaan suap tersebut seharusnya menjadi momentum bagi KPK untuk ikut membersihkan tindakan korupsi dari aparat penegak hukum.