Dapat Ancaman Serius, Bharada E Dipantau LPSK 24 Jam
Bharada E mendapatkan perlindungan darurat dari LPSK. Hal itu diberikan karena salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah bersedia menjadi ”justice collaborator” ini mendapatkan ancaman serius.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, KURNIA YUNITA RAHAYU
·5 menit baca
KOMPAS
Polri menjamin perlindungan Bharada Richard Eliezer pascapengajuan Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Bermula dari pengakuan Eliezer, Polri telah memeriksa 31 polisi, dengan 11 di antaranya ditempatkan di ruang khusus dan akan menjalani sidang kode etik, terkait penanganan TKP yang tidak profesional.
JAKARTA, KOMPAS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan darurat kepada Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perlindungan darurat ini diberikan karena Eliezer yang bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan ancaman serius. Ancaman itu berkaitan dengan kasusnya yang berdimensi struktural, terdapat relasi kuasa dengan tersangka pelaku yang lain. Eliezer dinilai dalam posisi yang rendah dalam relasi kuasa tersebut.
Dengan pemantauan yang cukup lewat pemberian perlindungan darurat, hal-hal yang berpotensi merugikan Bharada E dan juga kesaksiannya, bisa dihindari.
”Kami juga (menjaga) agar keterangan dia konsisten. Kemudian proses hukumnya berjalan sampai akhir,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022), di kantor Redaksi Kompas di Jakarta.
Hasto mengungkapkan, tiga pemimpin LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Eliezer pada Jumat (12/8) malam. Disebut darurat karena diputuskan tanpa melalui rapat paripurna. Keputusan itu diambil setelah pimpinan LPSK menemui Eliezer yang ditahan di Badan Reserse Kriminal Polri. ”(Dari pertemuan itu) Kami kemudian yakin yang bersangkutan memang bersedia menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat,” ucap Hasto.
Ia menambahkan, perlindungan darurat dapat diberikan jika disetujui tiga pemimpin LPSK. Selanjutnya, rapat paripurna LPSK akan memutuskan perlindungan darurat ini diteruskan sebagai perlindungan permanen atau tidak.
Hasto mengungkapkan, tiga pemimpin LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Eliezer pada Jumat (12/8) malam. Disebut darurat karena diputuskan tanpa melalui rapat paripurna.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo
Dengan Eliezer menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu kasus, kasus ini diharapkan dapat lebih cepat diselesaikan secara adil sepanjang ada kesesuaian keterangan Eliezer dengan alat bukti yang lain. Pemberian justice collaborator juga penting guna mengurai kasus yang sejak pertama kali diungkap diselimuti rekayasa fakta.
Saat kasus ini pertama kali muncul ke publik pada 11 Juli lalu, polisi menyebut Eliezer terlibat saling tembak dengan Nofriansyah di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta. Insiden pada 8 Juli itu disebut terjadi karena Nofriansyah melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy, Putri Candrawathi. Namun setelah kasus ini melalui penyidikan, dan Eliezer ditetapkan sebagai tersangka, Eliezer mengubah keterangannya, ia diperintah Ferdy agar membunuh Nofriansyah.
Sejak itu, selain Eliezer, kepolisian menetapkan Ferdy sebagai tersangka. Ada pula Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf (pekerja di rumah Ferdy) sebagai tersangka. Sebanyak 31 personel Polri juga diperiksa terkait pelanggaran kode etik karena diduga bertindak tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara penembakan Nofriansyah.
Menjaga kesaksian
Hasto menyampaikan, selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Eliezer berganti-ganti penasihat hukum. Setelah Eliezer mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan, Andreas Nahot Silitonga selaku penasihat hukum yang mendampinginya pertama kali mengundurkan diri pada 6 Agustus.
Kemudian penasihat hukum Eliezer digantikan Deolipa Yumara dan M Burhanuddin. Seusai Deolipa mengungkap kronologi pembunuhan menurut pengakuan Eliezer ke sejumlah media massa pada 11 Agustus, beredar surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai penasihat hukum Eliezer. Surat itu dibubuhi tanda tangan Eliezer tertulis tanggal 10 Agustus.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, memastikan akan meneruskan proses hukum yang tengah dijalani kliennya dalam kasus penembakan Brigadir J. Penunjukannya sebagai pengacara Bharada E menggantikan Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, sejak 10 Agustus, tidak akan mengubah posisi hukum apapun.
Hingga kini, Eliezer didampingi Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya. Selain sebagai pengacara, Ronny diketahui aktif sebagai pengurus DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
”(Pencabutan kuasa) itu kan formalnya oleh Bharada E (Eliezer), tetapi kan kami enggak tahu (dicabut) oleh Bharada E atau yang lain,” ucapnya.
Keamanan
Dengan diberikannya perlindungan darurat terhadap Eliezer, menurut Hasto, pihaknya menempatkan petugas LPSK selama 24 jam di ruang tahanan Eliezer di Bareskrim Polri. Hal itu untuk memastikan keamanannya terjamin. LPSK akan memasang kamera pemantau di ruang tahanan Eliezer sehingga bisa dipantau LPSK.
”Kalau ada kekhawatiran yang bersangkutan, makanannya tak steril, kami akan meminta agar makanan disediakan LPSK,” ucapnya.
Perlindungan, lanjutnya, juga akan diberikan kepada keluarga Eliezer. Ini karena sangat mungkin, keluarganya mengalami intimidasi dan ancaman. Untuk itu, LPSK akan segera menghubungi keluarga Eliezer.
Selain itu, dengan menjadi justice collaborator, Eliezer juga akan mendapatkan perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, seperti berkasnya dipisahkan dari pelaku lain.
Dengan diberikannya perlindungan darurat terhadap Eliezer, menurut Hasto, pihaknya menempatkan petugas LPSK selama 24 jam di ruang tahanan Eliezer di Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi (blazer batik), istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, sambangi Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (7/8/2022). Kedatangannya dengan didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis (kiri)
Adapun terhadap Putri, istri Ferdy, yang juga mengajukan perlindungan sebagai saksi atas dugaan pelecehan oleh Nofriansyah, Hasto mengatakan bahwa LPSK kehilangan peluang untuk memproses permohonan itu. Sebab, Bareskrim menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri karena peristiwa pidana pelecehan itu dianggap tidak ada.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian pun mengungkap, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri dihentikan lantaran tak ditemukan peristiwa pidana seusai dilakukan gelar perkara.
Cepat selesai
Ronny Talapessy mengatakan, Eliezer sudah menyampaikan semua informasi dalam proses penyidikan. Terkait apa yang disampaikan, Ronny enggan mengungkapkannya karena itu proses penyidikan. Menurut Ronny, penyidik sudah bekerja sangat cepat. Eliezer pun berharap diberikan bantuan hukum secara maksimal.
”Kita hormati penyidikan. Kan, masih proses penyidikan, saksi-saksi, dan lainnya. Harapan kita semua berjalan sesuai dengan koridor dan undang- undang. Tugas kami mengawal itu sampai persidangan,” katanya.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Azmi Syahputra, mengatakan, pemberian status justice collaborator kepada Eliezer sangat penting guna mengurai keruwetan dalam kasus ini. Ini karena sejak awal, ada upaya polisi dari pangkat jenderal hingga tamtama untuk mendistorsi tempat kejadian perkara pembunuhan tersebut, seperti mengubah dan merusak barang bukti.
Pemberian status itu akan mempercepat penyelesaian perkara sepanjang ada kesesuaian keterangan Eliezer dengan alat bukti yang lain. Demikian pula dengan hasil olah tempat kejadian perkara yang asli.
Dengan demikian, harapannya Eliezer dapat mengungkap fakta pembunuhan Nofriansyah yang sebenarnya. Hal ini guna mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dalam kasus ini. Demikian pula menemukan kesesuaian keterangan dan bukti yang signifikan.