logo Kompas.id
Politik & HukumParpol Harus Jadikan Isu...
Iklan

Parpol Harus Jadikan Isu Amendemen Terbatas Konstitusi sebagai Bahan Kampanye

Parpol didorong mengangkat isu amendemen dalam kampanye di Pemilu 2024. Pentingnya pernyataan mengenai amendemen dalam kampanye, antara lain, untuk menjaga komitmen parpol agar tak melakukan hal di luar yang disampaikan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Ketua MPR Bambang Soesatyo didampingi pimpinan MPR memberikan keterangan kepada wartawan terkait persiapan Sidang Tahunan MPR Tahun 2022 di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2022).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Ketua MPR Bambang Soesatyo didampingi pimpinan MPR memberikan keterangan kepada wartawan terkait persiapan Sidang Tahunan MPR Tahun 2022 di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Sebelum amendemen konstitusi terbatas dilakukan setelah Pemilu 2024, partai-partai politik dinilai wajib mencantumkan hal tersebut dalam kampanye-kampanyenya. Dengan begitu, suara publik mengenai perlu tidaknya amendemen terepresentasi pada pilihannya dalam pemilu.

”Mereka harus menyatakan, ’partai saya berkomitmen mengamendemen (konstitusi) bagian ini, bagian ini. Kalau Anda setuju, pilih saya’. Sebaliknya juga begitu, kalau ada partai yang tidak setuju, maka dia harus menyampaikan di kampanyenya mereka tidak setuju karena alasan A, B, C, D, dan E. Kalau memang itu dikampanyekan dalam pemilu, maka pemenang pemilu adalah pihak yang merepresentasikan keinginan publik,” kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, saat dihubungi, Rabu (17/8/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000