logo Kompas.id
Politik & HukumUsulan Amendemen Terbatas...
Iklan

Usulan Amendemen Terbatas Setelah Pemilu 2024 Menguat

Tak hanya menambah kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN, amendemen konstitusi juga diusulkan untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
Ketua MPR Bambang Soesatyo ketika membuka Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua MPR Bambang Soesatyo ketika membuka Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Dukungan untuk membentuk Pokok-pokok Haluan Negara melalui amendemen terbatas konstitusi setelah Pemilihan Umum 2024 menguat. Selain membentuk haluan negara, muncul pula ide untuk mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara.

Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan, meskipun Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) nantinya diatur dalam bentuk konvensi ketatanegaraan, amendemen terbatas UUD 1945 tetap diperlukan. Perubahan hanya diusulkan untuk Pasal 3 UUD 1945 yang mengatur tentang kewenangan MPR. Sejumlah fraksi di MPR mengusulkan agar kewenangan MPR ditambahkan, yakni menetapkan PPHN.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000