Kejaksaan Fokus Kejar Aset Tersangka Korupsi Surya Darmadi
Kejaksaan Agung akan berkonsentrasi pada pengembalian kerugian negara setelah tersangka korupsi Surya Darmadi menyerahkan diri. Kerugian negara dalam kasus ini disebut kejaksaan mencapai Rp 78 triliun.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, menyerahkan diri, Kejaksaan Agung berfokus memulihkan kerugian negara dalam kasus ini yang disebut mencapai Rp 78 triliun. Selain Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Surya karena ia diduga terlibat kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu.
Surya Darmadi yang tiba kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, sekitar pukul 14.00, langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam dan kemudian dilanjutkan penahanannya di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba, Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, dengan Surya sudah menyerahkan diri, kini pihaknya berkonsentrasi pada pengembalian kerugian negara. Aset dari Surya terutama yang terkait perkara akan terus ditelusuri untuk kemudian disita.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan telah memblokir seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Selain itu disita pula aset dari PT Duta Palma Group, di antaranya beberapa bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan di Indragiri Hulu, Riau, serta tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
Menyangkut kasus dugaan korupsi lain yang juga melibatkan Surya dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK. Penyidik KPK akan memeriksa Surya di Kejagung. Perbuatan suap yang diduga dilakukan Surya dalam kasus yang ditangani KPK, menurut Surya, harus diproses karena penerimanya sudah masuk tahanan.
Surya telah menjadi buronan KPK sejak 2019 karena diduga terlibat dalam perkara dugaan suap revisi alih fungsi hutan pada 2014. Surya diduga menawarkan fee sebesar Rp 8 miliar kepada bekas Gubernur Riau Annas Maamun melalui utusan Annas, Gulat Manurung, jika areal perusahaannya masuk dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Surya masih berstatus tersangka, sedangkan Annas Maamun dan Gulat Manurung telah terbukti bersalah di pengadilan dan dihukum.
Kemudian, pada 1 Agustus lalu, Kejagung menetapkan Surya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit dan pencucian uang di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan, tim penyidik Kejagung belum tuntas memeriksa Surya. Menurut rencana, akan dilanjutkan pada Selasa (16/8/2022). ”Dia, kan, sudah tua dan ada riwayat jantung juga sehingga pemeriksaan tadi (Senin), tidak terlalu lama dilakukan. Besok (Selasa) kita lanjutkan,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aset Surya sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Pelacakan aset masih yang berada di dalam negeri, tetapi tak menutup kemungkinan akan menelusuri pula aset Surya yang di luar negeri.
”Tapi sementara belum. Nanti kita koordinasi dengan Biro Hukum Kejagung mengenai kemungkinan jika ada aset yang di luar,” ujarnya.
Ditanyakan soal negara yang jadi pelarian Surya, Supardi enggan untuk mengungkapnya meski ia telah melihat data yang tertera dalam paspor Surya. Yang jelas, menurut dia, Surya belum pernah kembali ke Indonesia sejak dimasukkan dalam daftar pencarian orang oleh KPK pada 2019. Selain itu, aparat penegak hukum di Indonesia belum memperoleh informasi dari Interpol terkait Surya sejak dia masuk dalam daftar red notice sejak Agustus 2020.
”Iya, belum terdeteksi, belum ada negara yang merespons red notice-nya kita. Red notice itu, kan, disebarkan kepada beberapa anggota itu nanti siapa yang merasa datanya ada itu akan merespons,” ujarnya.
Supardi enggan mengungkap pelarian Surya dengan alasan tidak penting. Yang terpenting kini baginya Surya telah ditahan Kejagung.
Dalam jumpa pers setelah Surya tiba di Kejagung, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa Surya menerima panggilan pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik Kejagung ke kediamannya di Singapura.
Setelah menerima panggilan itu, sekitar dua pekan lalu, Surya menyampaikan akan memenuhi panggilan kejaksaan. Kemudian, pada Senin (15/8), Surya terbang dari Taiwan sebelum tiba dan ditangkap tim Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.