”Red Notice” Surya Darmadi Sudah Terbit sejak Agustus 2020
”Red notice” Surya Darmadi telah diterbitkan NCB-Interpol Indonesia sejak Agustus 2020. ”Red notice” tersebut berlaku sampai lima tahun dan dapat diperpanjang. Keberadaan Surya masih terus dicari.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta bantuan National Central Bureau Interpol Indonesia untuk mencari Surya Darmadi, buronan Kejaksaan Agung dan KPK. National Central Bureau atau NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap Surya sejak Agustus 2020.
Keberadaan Surya semakin misterius setelah Kementerian Luar Negeri Singapura membantah dugaan keberadaan Surya di negaranya. Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi sempat menyebut Surya berada di Singapura.
Surya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bersama bekas Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya merupakan pemilik PT Duta Palma Group. Kasus terkait perizinan perkebunan sawit tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
Sebelum ditetapkan tersangka oleh Kejagung, KPK menetapkan Surya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap revisi alih fungsi hutan pada tahun 2014. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menawarkan imbalan sebesar Rp 8 miliar kepada bekas Gubernur Riau Annas Maamun melalui utusan Annas, Gulat Manurung.
Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/8/2022), mengatakan, KPK sudah menerbitkan surat permintaan bantuan kepada Polri ataupun kepada Interpol terkait dengan pencarian Surya.
”Dan KPK sampai hari ini terus bekerja sama dengan pihak Kementerian Kumham (Hukum dan HAM) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi ataupun kementerian terkait khususnya di mana kira-kira tempat pelarian saudara SD (Surya Darmadi) tersebut. Kami pastikan setiap tersangka, jikalau diketahui tempatnya pasti kita tangkap,” kata Firli.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, Surya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019. Namun, KPK belum bisa memastikan bagaimana Surya bisa pergi ke luar negeri.
Secara terpisah, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal (Pol) Amur Chandra Juli Buana mengatakan, red notice atau permintaan pencarian tersangka atau terdakwa atau terpidana yang melarikan diri dengan tujuan penahanan untuk diekstradisi untuk Surya sudah terbit sejak Agustus 2020.
Red Notice tersebut berlaku sampai lima tahun dan dapat diperpanjang. Amur mengatakan, red notice tersebut merupakan alat bantu untuk melacak dan menemukan Surya.
Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keduanya adalah AY dan E selaku pegawai badan usaha milik negara (BUMN).
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, KPK dan Kejagung harus berbagi peran. Apalagi, keduanya telah banyak bekerja sama secara internasional. Di sisi lain, pemerintah melalui Kemenkumham dan interpol perlu meminta bantuan internasional untuk bisa melacak keberadaan Surya.
”Bisa bertanya kepada Pemerintah Singapura negara tujuan mana, ketika terakhir kali Surya Darmadi meninggalkan negara Singapura. Saya melihat tujuan untuk memulangkan Surya Darmadi itu tetap memang masih penting agar Surya Darmadi bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Zaenur.
Apabila pemulangan Surya mengalami kendala, kata Zaenur, dapat dilakukan proses pengadilan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. Cara ini dinilai Zaenur layak karena Surya sudah diberi kesempatan untuk membela diri dengan menghadiri pemanggilan, tetapi kesempatan itu tidak digunakan.
Dengan pengadilan in absentia, menurut Zaenur, dapat menguntungkan untuk pemulihan aset hasil kejahatan. ”Kalau nanti sudah diputus ya Surya Darmadi ini melakukan kejahatan korupsi, maka aset-asetnya bisa disita untuk negara,” tuturnya.
Selain itu, kata Zaenur, negara yang menjadi tempat pelarian Surya bisa diperlihatkan putusan pengadilan. Hal itu akan memudahkan untuk melakukan ekstradisi.
Terkait dengan pengadilan in absentia, Ali Fikri mengatakan, perkara yang ditangani KPK berbeda dengan Kejagung. Perkara yang ditangani KPK terkait suap. Surya diduga pemberi suap sehingga tidak berbicara tentang kerugian negara.
”In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara tadi. Itu kan artinya ketika diputus pengadilan, memang kemudian optimalisasi asset recovery bisa dilakukan,” kata Ali.