Setelah Serahkan Diri, Kejaksaan Langsung Tahan Surya Darmadi
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, membantah kliennya kabur. Ia berdalih Surya selama ini berada di luar negeri sehingga tidak tahu ada panggilan untuk pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Koruptor Surya Darmadi (tengah) digiring petugas ketika tiba di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/8/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Buronan kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun, Surya Darmadi, telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya terbang ke Indonesia dari Taiwan.
Berdasarkan pantauan Kompas, Surya tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 13.58 dengan dikawal sejumlah penyidik Kejagung. Surya mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam. Saat tiba di Kejagung, Surya langsung diperiksa Kejagung dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
Seusai tiba di Kejagung, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Surya menggunakan penerbangan China Airlines CI 761 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pukul 13.30. Surya terbang dengan pesawat itu dari Taiwan.
”Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Ia mengungkapkan, Kejagung telah memanggil Surya saat berada di Singapura dan surat tersebut telah diterima Surya. Dua minggu yang lalu, Surya telah berkirim surat kepada Kejagung untuk menyerahkan diri. Kemudian dua hari lalu, Kejagung berkoordinasi dengan pengacara Surya terkait keberadaan dari tersangka. Burhanuddin menegaskan, Kejagung bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada perkara lain yang libatkan Surya yang ditangani KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, Surya sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Bahkan, tim penyidik juga telah mengumumkan surat pemanggilan kepada Surya melalui surat kabar harian nasional. Namun, Surya tetap mangkir.
Dalam perkara yang melibatkan Surya, tim penyidik Kejagung telah menyita sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan aset lain milik Surya. Tak berhenti di situ, tim terus melacak aset Surya lainnya.
Juniver Girsang mengatakan, kliennya sudah datang memenuhi panggilan dan mengikuti semua proses di kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya. ”Ada informasi selama ini dia (Juniver) kabur itu, tidak benar, terbukti, setelah dipanggil, dia menerima panggilan kemudian dia berkoordinasi dengan kami. Kemudian kami imbau kepada beliau untuk hadir membela diri,” kata Juniver.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang.
Ia mengklaim, selama ini Surya tinggal di luar negeri dan baru mengetahui ada pemanggilan. Setelah ada pemanggilan, Surya menghubungi kuasa hukum dan datang untuk membela diri. Juniver siap memberikan bantuan hukum selama Surya hadir di Indonesia. Ia memastikan bahwa Surya masih berkewarganegaraan Indonesia.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengungkapkan, Surya datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pesawat yang ditumpang Surya mendarat pukul 13.20.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terhadap Surya.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
”KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK. KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud,” kata Ali.
KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejagung. Adapun perkara yang ditangani KPK, yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. KPK akan menyelesaikan penyidikannya dan tersangka akan diproses sampai ke persidangan.