logo Kompas.id
Politik & HukumRugikan Negara Rp 78 Triliun, ...
Iklan

Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Bekas Bupati Indragiri Hulu dan Pemilik Perusahaan Sawit Jadi Tersangka

Penyalahgunaan pemberian izin terhadap PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit diduga sebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun. Salah satu tersangka kini jadi buronan Kejagung.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa pers virtual, Senin (1/8/2022), menyampaikan, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa pers virtual, Senin (1/8/2022), menyampaikan, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka adalah bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Kasus ini terkait dengan perizinan perkebunan sawit yang diduga merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa pers virtual, Senin (1/8/2022), mengatakan, Raja Thamsir selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu untuk lahan seluas 37.095 hektar.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan