Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Bekas Bupati Indragiri Hulu dan Pemilik Perusahaan Sawit Jadi Tersangka
Penyalahgunaan pemberian izin terhadap PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit diduga sebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun. Salah satu tersangka kini jadi buronan Kejagung.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa pers virtual, Senin (1/8/2022), menyampaikan, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group.
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka adalah bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Kasus ini terkait dengan perizinan perkebunan sawit yang diduga merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa pers virtual, Senin (1/8/2022), mengatakan, Raja Thamsir selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu untuk lahan seluas 37.095 hektar.
Penerbitan izin yang diduga melanggar hukum tersebut diterbitkan bagi lima perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
”Izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang dipergunakan oleh tersangka SD (Surya) tersebut tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa adanya Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional,” kata Burhanuddin.
Aset milik tersangka Surya Darmadi disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group.
Dengan bekal izin tersebut, kata Burhanuddin, Surya membuka perkebunan kelapa sawit. Namun, kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group itu mengakibatkan kerugian negara. Kerugian tersebut berupa hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, serta rusaknya ekosistem hutan. Kegiatan itu merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yang diperkirakan mencapai Rp 78 triliun.
Menurut Burhanuddin, penyidik telah mengadakan ekspos kasus pada 18 Juli dan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
”Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR (Raja Thamsir) sedang menjalani pidana untuk perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru. Adapun tersangka SD (Surya) masih dalam status DPO (daftar pencarian orang),” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik akan fokus untuk membekukan aset-aset milik Surya. Untuk itu, pihaknya melakukan penelusuran aset-aset itu.
Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, kata Febrie, juga tengah berupaya memulangkan Surya yang saat ini diduga berada di Singapura. Kejaksaan akan menggunakan mekanisme antarnegara melalui perwakilan kejaksaan yang ada di Singapura. ”Setidaknya bisa enggak dia (Surya Darmadi) diperiksa dulu. Lalu bagaimana proses mendatangkan dia ke sini,” kata Febrie.