Tak Hanya KPU, 275 Nama Jajaran Bawaslu Diduga Dicatut Parpol
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek nama dan nomor induk kependudukan masing-masing untuk mencegah pencatutan oleh partai politik. KPU pun diminta mencoret nama mereka yang dicatut dari keanggotaan parpol.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilihan umum sebagai anggota ataupun pengurus partai politik bukan hanya terjadi di Komisi Pemilihan Umum. Badan Pengawas Pemilu menemukan 275 nama anggota pengawas pemilu yang namanya diduga dicatut partai sebagai anggota dan pengurus. Dengan temuan ini, KPU diminta segera mencoret nama-nama tersebut dari keanggotaan partai.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8/2022), mengatakan, Bawaslu mendapati nama jajarannya yang diduga dicatut sebagai anggota ataupun pengurus partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hingga Minggu (14/8/2022), setidaknya terdapat 275 pengawas pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Hal ini diketahui setelah Bawaslu meminta jajaran Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota untuk mengecek secara mandiri namanya di Sipol. Laporan dari jajaran pengawas di daerah akhirnya menemukan pencatutan 275 pengawas pemilu yang tersebar di 32 provinsi. Mereka terdiri dari 5 ketua Bawaslu, 31 anggota Bawaslu, 216 staf, 16 tenaga pendukung, 3 bendahara, 2 kepala subbagian, 1 koordinator sekretariat, dan 1 anggota panitia pengawasan pemilihan.
”Terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam Sipol, KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar Bagja.
Temuan dugaan pencatutan nama pengawas pemilu itu menambah panjang penyelenggara pemilu yang dicatut oleh parpol. Sebelumnya, 98 penyelenggara di lingkungan KPU diduga namanya dicatut oleh parpol. Sebanyak 98 orang itu tersebar di 22 provinsi dengan rincian 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi. Untuk diketahui, salah satu syarat parpol menjadi peserta pemilu adalah harus memiliki anggota dengan jumlah tertentu. Pencatutan oleh parpol ditengarai berkaitan dengan pemenuhan syarat itu.
Bawaslu, lanjut Bagja, mengimbau agar parpol tidak melakukan pencatutan nama dan NIK warga untuk didaftarkan sebagai anggota. Parpol harus memastikan keabsahan atau kesesuaian dokumen pendaftaran serta mencermati keanggotaan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Bawaslu menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan anggota parpol. Bawaslu pun mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan untuk memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di Sipol. Masyarakat bisa memeriksanya dengan membuka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU akan mengklarifikasi nama-nama penyelenggara maupun masyarakat yang diduga dicatut oleh parpol menjadi anggota maupun pengurus parpol. Tahapan tersebut akan dilaksanakan pada 16-29 Agustus mendatang sehingga KPU terus mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mengisi formulir pengaduan jika ada yang merasa namanya dicatut oleh parpol.
Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai, pencatutan pengawas pemilu sebagai anggota parpol dalam hukum pemilu jelas merupakan pelanggaran administratif atas pemenuhan persyaratan kepesertaan parpol di pemilu. Sebab, dalam hukum pemilu pencatutan tersebut tergolong pelanggaran administrasi dan Bawaslu berwenang menyelesaikannya.
Dengan demikian, Bawaslu bisa menindaklanjutinya melalui pembuatan putusan sekaligus sanksi berupa perintah penghapusan nama-nama yang dicatut tersebut dari data Sipol. "Pencatutan ini merupakan pelanggaran serius karena dapat merusak kredibilitas penyelenggara pemilu. Sebab menimbulkan stigma atau spekulasi terkait independensi dan keberpihakan penyelenggara pemilu," ucapnya.
Manajer Pemantau Seknas JPPR Aji Pengestu menilai, sejauh ini KPU tidak membuka akses Sipol kepada publik, selain pengecekan apakah seseorang terdaftar sebagai anggota parpol. Seharusnya KPU membuka akses Sipol kepada publik sehingga masyarakat dapat ikut memantau data yg dikirim oleh parpol ke Sipol.
”Dalam Sipol tahun 2017, KPU pada saat itu membuka akses Sipol ke publik sehingga masyarakat bukan hanya dapat mengakses progres penginputan Sipol, namun juga dapat mengunduh surat keputusan kepengurusan parpol," katanya.