KPU Antisipasi Kecurangan Parpol Saat Tahapan Pendaftaran
Di pemilu sebelumnya, kerap dijumpai parpol menyerahkan data ganda anggota parpol sekadar untuk memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Kerap pula dijumpai alamat kantor parpol fiktif.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·7 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak sepuluh partai politik akan mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum pada hari pertama pendaftaran partai politik, Senin (1/8/2022). Badan Pengawas Pemilu mengingatkan partai politik untuk menyerahkan data persyaratan yang akurat karena di pemilu sebelumnya kerap dijumpai kesalahan atau bahkan indikasi kecurangan.
Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama dua pekan, yaitu 1-14 Agustus. Hanya parpol yang dapat memenuhi persyaratan yang akan mengantongi tiket sebagai peserta Pemilu 2024. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, parpol yang lolos ambang batas parlemen di pemilu sebelumnya atau parpol yang memiliki kursi di DPR hanya akan diverifikasi administrasi. Adapun parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parpol nonparlemen dan parpol baru akan melewati verifikasi berlapis, yaitu verifikasi administrasi dan faktual.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Berdasarkan data dari KPU, hingga Minggu (31/7/2022), ada sepuluh parpol yang menyatakan akan mendaftar ke KPU pada hari pertama pendaftaran. Parpol dimaksud Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain itu, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), dan Partai Gelora. Adapun total jumlah parpol yang sudah mengonfirmasi kepada KPU akan mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 ada 19 parpol.
Mengacu pada Pasal 173 Ayat (2) UU Pemilu, sejumlah persyaratan parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di semua provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan, dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat. Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, serta memiliki kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi, Minggu (31/7/2022), mengatakan, KPU sudah mengantisipasi potensi data ganda anggota parpol. Problem data ganda anggota parpol ini kerap muncul di pemilu sebelumnya. Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, keanggotaan parpol dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA). Selain itu, juga dibuktikan dengan melengkapi salinan dokumen KTP elektronik atau kartu keluarga (KK) untuk sinkronisasi data keanggotaan. Syarat itu diterapkan untuk mengetahui nomor induk kependudukan (NIK) dari anggota parpol. NIK akan menjadi basis data pengecekan kegandaan data, baik internal maupun eksternal.
”Dengan menyertakan NIK atau KK itu, data ganda anggota parpol bisa diidentifikasi sejak awal. Sebab, ada single identity number dari NIK. Ini merupakan langkah perbaikan dari proses pendaftaran parpol pada tahun 2017 dan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu,” terang Idham.
Selain itu, untuk mencegah potensi data fiktif seperti alamat kantor parpol, KPU juga sudah mengantisipasinya. Problem data fiktif ini juga kerap muncul dari pemilu ke pemilu. Menurut Idham, pada saat penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran, ada surat pernyataan keabsahan data yang diserahkan ke KPU dan harus ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat.
Surat pernyataan keabsahan dokumen persyaratan yang diserahkan kepada KPU itu akan dicek saat verifikasi administrasi. Selain itu, khusus untuk parpol nonparlemen dan parpol baru, keberadaan kantor tetap pengurus juga akan dicek saat proses verifikasi faktual.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan agar KPU memperhatikan seluruh data persyaratan yang diunggah parpol calon peserta pemilu. Data harus dicek ulang agar sesuai KTA maupun data KTP elektronik dan KK. Jika data yang disampaikan ke KPU tidak sesuai dengan aslinya, bisa berpotensi menjadi tindak pidana. Misalnya, data keanggotaan yang diserahkan parpol berasal dari anggota TNI-Polri aktif. Selain itu, terkadang, penyelenggara pemilu juga dicatut namanya sebagai anggota atau pengurus parpol.
”Ini masih mungkin terjadi karena KTP elektronik saat ini berlaku seumur hidup. Banyak orang yang tak mau memutakhirkan data kependudukan sehingga terkadang masih tercatat sebagai TNI-Polri aktif. Potensi seperti ini harus diantisipasi oleh KPU,” jelas Bagja.
Mekanisme pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu adalah pengawasan melekat dengan paradigma pencegahan sengketa. Menurut Bagja, Bawaslu sudah mendapatkan akses Sipol dari KPU. Ini akan dimanfaatkan untuk pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Jika ada temuan potensi kecurangan seperti data fiktif, akan langsung disampaikan ke KPU agar diperbaiki oleh parpol. Sesuai aturan, parpol memiliki hak untuk memperbaiki data yang sudah diunggah ke Sipol.
”Tahapan pendaftaran ini, kan, sifatnya administratif pemberkasan, tentu kemungkinan ada kesalahan yang dilakukan oleh parpol. Jika Bawaslu menemukan itu, kami akan sarankan kepada KPU agar berkas itu diperbaiki. Parpol juga memiliki hak untuk memperbaiki data administrasi yang sudah disetor ke Sipol,” kata Bagja.
Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, perwakilan DPP PDI-P akan berjalan kaki dari kantor DPP PDI-P di Jalan Diponegoro, Menteng, ke kantor KPU untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
”Besok pagi pada tanggal 1 Agustus 2022, Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan akan mendaftarkan yang pertama ke KPU dalam verifikasi partai politik ini. Mengapa mendaftar yang pertama karena KPU buka pukul 08.00 WIB, pukul 08.00 WIB tepat yang pertama,” kata Hasto, Minggu.
Mendaftar pertama disebut Hasto sebagai perintah dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Selain itu, bentuk komitmen PDI-P dalam mengikuti seluruh tahapan pemilu. Adapun alasan berjalan kaki dari kantor DPP PDI-P ke KPU disebutnya sebagai bagian dari ekonomi hijau, kesehatan jiwa dan raga. PDI-P ingin menggelorakan semangat olahraga dengan jalan kaki tersebut. Selain itu, jalan kaki juga diklaim sesuai dengan identitas kebudayaan Nusantara maupun bagian dari Trisakti Bung Karno yang terus dibumikan PDI-P.
Bagi PDI-P, proses pendaftaran ke KPU tak hanya dianggap sebagai rangkaian tahapan Pemilu 2024. Lebih dari itu, juga diharapkan mendorong peningkatan kualitas pemilu. Bagi PDI-P, pesan pemilu adalah untuk membangun peradaban Indonesia Raya. PDI-P juga akan menampilkan semangat 17 Agustus sebagai lambang dari semangat nasionalisme.
Sementara itu, Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang menjadi dasar PKPU No 4/2022. Aturan bahwa parpol parlemen tak perlu menjalani proses verifikasi faktual, berbeda dengan parpol baru dan nonparlemen yang harus menjalani verifikasi faktual selain administrasi, cukup diskriminatif. Putusan MK itu pun dinilainya bertentangan dengan sikap MK sebelumnya dalam putusan nomor 53/PUU-XV/2017 yang menghendaki tidak adanya diskriminasi verifikasi parpol.
JPPR menilai, tahapan verifikasi, baik administrasi maupun faktual, adalah cara untuk memastikan apakah parpol tersebut benar-benar ada di setiap daerah dan memiliki kedekatan dengan masyarakat. Verifikasi juga memastikan apakah parpol memiliki anggota dengan masa pengabdian nyata serta menjalankan kaderisasi parpol dengan baik. Hal itu bisa dibuktikan dengan melihat apakah parpol yang didaftarkan ke KPU juga dicalonkan sebagai anggota legislatif, tim kampanye, sampai saksi parpol. Pencocokan nama parpol dan verifikasi faktual itu seharusnya dilakukan kepada semua parpol.
”Saat verifikasi parpol, KPU dan Bawaslu juga harus memastikan bahwa nama-nama yang diserahkan kepada KPU selaras dengan nama yang didaftarkan sebagai calon anggota legislatif, tim kampanye, bahkan sampai pada nama-nama saksi parpol pada tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pada 14 Februari 2024,” tambah Aji.
JPPR mendorong agar ketentuan dalam PKPU No 4/2022 terkait diskriminasi proses verifikasi faktual diubah. Verifikasi faktual seharusnya diterapkan kepada semua parpol tak terkecuali. Selain itu, agar proses pemilu tidak mencederai prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Huruf c UU Pemilu.
Jika hal itu tidak memungkinkan dilakukan, KPU dan Bawaslu diminta untuk menyosialisasikan kepada parpol untuk memastikan nama kader dan anggota parpol selaras dengan nama-nama calon anggota legislatif, tim kampanye, sampai pada saksi parpol. Selain itu, KPU dan Bawaslu juga diminta untuk memastikan kantor parpol yang ada di daerah difungsikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.