logo Kompas.id
Politik & HukumImigrasi Cegah Surya Darmadi...
Iklan

Imigrasi Cegah Surya Darmadi Bepergian ke Luar Negeri

”Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung terhadap WNI bernama Surya Darmadi,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Aset milik tersangka Surya Darmadi disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Aset milik tersangka Surya Darmadi disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi pada Kamis (11/08/2022). Pencegahan dilakukan setelah Imigrasi menerima permohonan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung.

Pada 1 Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bersama bekas Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Surya merupakan pemilik PT Duta Palma Group. Kasus terkait perizinan perkebunan sawit tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000