logo Kompas.id
Politik & HukumTindakan Korektif Kemendagri...
Iklan

Tindakan Korektif Kemendagri Dinanti

Masyarakat sipil akan melakukan langkah advokasi dengan melapor ke PTUN apabila Kemendagri tidak melaksanakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi dari Ombudsman terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah, Kamis (12/5/2022).
MARINA EKATARI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah, Kamis (12/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri tak kunjung melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman menyusul ditemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Apabila nanti Kemendagri tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman, masyarakat sipil akan melakukan langkah advokasi dengan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pada 19 Juli 2022, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah merilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ORI terkait pengaduan soal pengangkatan penjabat kepala daerah. LAHP tersebut telah diserahkan ORI kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro. ORI memberi waktu kepada Mendagri untuk melaksanakan tindakan korektif dalam waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP dan menyampaikan hasilnya kepada ORI.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000