Kejar Buron di Luar Negeri, KPK Tak Bisa Sendirian
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, untuk mengejar buron di luar negeri, KPK perlu proses politik dan operasi intelijen tingkat tinggi. Untuk itu, KPK tidak bisa sendirian.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi perlu bekerja lebih keras untuk menangkap buronan yang berada di luar negeri. Salah satunya dengan operasi intelijen tingkat tinggi.
Setelah tersangka Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming menyerahkan diri pada Kamis (28/7/2022), KPK masih memiliki lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Ricky Ham Pagawak, Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama. Ricky yang merupakan Bupati Mamberamo Tengah diduga telah melarikan diri ke Papua Niugini.
Terkait dengan buronan yang melarikan diri ke luar negeri, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Minggu (31/7/2022), mengungkapkan, untuk menangkapnya dibutuhkan operasi intelijen tingkat tinggi atau bekerja sama dengan negara setempat.
Ia mencontohkan dalam kasus Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru melalui surat kredit (L/C) fiktif, yang berstatus buron sejak 2003. Untuk bisa memulangkan Maria, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly harus melakukan proses kerja sama tingkat tinggi dengan datang ke Serbia.
Begitu juga dalam menangkap Joko Tjandra yang buron sejak 2009. Menurut Boyamin, ada kerja sama tingkat tinggi yang dilakukan Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin. Hal serupa juga dilakukan saat menangkap eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Kolombia. Menurut Boyamin, ada proses intelijen tingkat tinggi sampai level pemerintahan.
”Jadi, sebenarnya kalau ada kemauan untuk menangkap buron itu, harus ada proses-proses politik tingkat tinggi atau intelijen tingkat tinggi,” kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta.
Ia mengatakan, salah satu bentuk kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui hubungan timbal balik dengan pemerintah tempat buron tersebut kabur. Tanpa itu, akan sulit menangkap buron yang berada di luar negeri.
Sebagai proses untuk melakukan proses politik tingkat tinggi tersebut, kata Boyamin, KPK harus berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri. Selain itu, perlu juga rapat kabinet agar presiden memberikan dukungan. ”Tanpa itu, ya, sulit. Maka, KPK harus bekerja lebih keras lagi untuk mengembalikan buron-buron itu,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, KPK sudah berkoordinasi dengan Polda Papua dan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan ekstradisi apabila Ricky memang betul melarikan diri ke Papua Niugini.
”Tentu kita harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum Papua Niugini supaya yang bersangkutan dideportasi atau kalau memang ditangkap oleh aparat penegak hukum di sana bisa kita minta supaya dikembalikan ke Indonesia supaya kita bisa proses secara hukum,” kata Alexander.
Adapun sejauh ini KPK sudah memeriksa beberapa saksi terkait dengan kasus Ricky, di antaranya presenter Brigita P Manohara dan penyanyi Nowela Elisabet Mikelia Auparay yang diperiksa pada Jumat (29/7/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengungkapkan, kedua saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Ricky yang diterima oleh kedua saksi tersebut. Selain itu, saksi juga dikonfirmasi terkait beberapa barang bukti berupa dokumen keuangan.