Diduga Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur, Polisi yang Ditahan Bertambah
Jumlah anggota polisi yang ditahan karena diduga membantu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur ke Papua Niugini bertambah menjadi empat orang.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua menahan seorang anggota polisi berinisial Bripka SM terkait kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Papua Niugini. Total sebanyak empat anggota polisi yang ditahan hingga saat ini.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Komisaris Besar Gustav Urbinas, saat ditemui di Jayapura pada Jumat (22/7/2022), menuturkan, Bripka SM termasuk salah satu ajudan Ricky sejak tahun 2013 lalu. Adapun SM meninggalkan tempat tugasnya sejak 10 Juli hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polda Papua pada 18 Juli 2022.
Diketahui, Ricky terjerat kasus gratifikasi tahun 2013-2019 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Ricky yang berstatus tersangka diduga melarikan diri ke Papua Niugini (PNG) melalui Skouw, Kota Jayapura, pada Kamis (14/7/2022) pekan lalu.
Selain Bripka SM, tiga polisi lain telah ditahan karena diduga membantu Ricky kabur ke PNG. Mereka adalah Aipda AI, Bripka JW, dan Bripka EW. Ketiganya juga ajudan dan pengawal pribadi Ricky.
”SM bersama tiga rekannya ditahan di salah satu tempat khusus dengan jangka waktu 30 hari. Saat diperiksa, SM mengaku meninggalkan tempat tugasnya di Polres Mamberamo Tengah ke Gorontalo sejak 10 Juli untuk berwisata,” ungkap Gustav.
Ia menuturkan, proses gelar perkara tiga anggota yang terlibat selain SM telah selesai. Direncanakan ketiga anggota tersebut akan menjalani sidang dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam waktu dekat.
”Bukti keterlibatan tiga anggota ini sudah cukup lengkap dan menunjukkan adanya indikasi mereka memfasilitasi Ricky ke PNG. Sementara SM diduga melakukan pelanggaran disiplin karena meninggalkan tempat tugasnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, penyidik akan memperdalam pemeriksaan tiga anggota selain SM. Upaya ini bertujuan untuk mengungkap peranan SM dalam membantu Ricky kabur ke PNG.
”Kami akan menyelidiki adanya kemungkinan peranan SM terlibat dalam membantu Ricky melarikan diri ke PNG. Sanksi terberat dari pelanggaran kode etik adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Gustav.
Pengamat hukum dan juga Direktur Papua Anti Corruption Investigation, Anthon Raharusun, berpendapat, sungguh disayangkan adanya empat oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi KPK dalam penanganan kasus gratifikasi di Mamberamo Tengah. Padahal, kasus gratifikasi termasuk tindakan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
”Diharapkan Polri memberikan sanksi tegas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat bagi oknum yang terlibat membantu Ricky kabur ke PNG. Perbuat mereka telah merugikan institusi Polri,” kata Anthon.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Fernando Sanches Napitupulu mengatakan, pihaknya masih berupaya menemukan Ricky hingga kini. Upaya tersebut untuk membantu KPK dalam penanganan proses hukum kasus gratifikasi yang menjerat Ricky.
Fernando menyatakan, pihaknya telah menyebarkan identitas Ricky di setiap polres hingga polsek. Hal ini sesuai status Ricky yang masuk dalam daftar pencarian orang.
”Petugas kami di polres dan polsek akan menyebarkan identitas ataupun foto Ricky di setiap lokasi fasilitas publik sehingga warga lebih mudah mengenali Ricky. Fasilitas tersebut, antara lain, pelabuhan, terminal bus, dan bandar udara,” ujarnya.