logo Kompas.id
Politik & HukumSah! Pendaftaran Peserta...
Iklan

Sah! Pendaftaran Peserta Pemilu Dimulai 1 Agustus

Jadwal pendaftaran partai politik peserta pemilu sesuai dengan rencana awal KPU, yakni dibuka pada 1 Agustus dan ditutup pada 14 Agustus 2022.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Perwakilan partai politik menyampaikan pertanyaan saat rapat koordinasi pembahasan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) antara partai politik dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Perwakilan partai politik menyampaikan pertanyaan saat rapat koordinasi pembahasan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) antara partai politik dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (1/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD akhirnya resmi diundangkan. KPU akan membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus. Parpol diharapkan tidak mendaftar di hari-hari terakhir karena kekurangan dokumen persyaratan tak bisa dilengkapi setelah masa pendaftaran ditutup.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022. Ada 150 pasal dalam PKPU tersebut disertai dengan 49 jenis lampiran.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000