KPU akan membuka akses Sistem Informasi Parpol mulai 24 Juni 2022, sebulan sebelum pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Di Pemilu 2019, parpol baru bisa mengakses Sipol dua pekan sebelum pendaftaran.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum sekitar satu bulan sebelum pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai pada 1 Agustus 2022. KPU juga memastikan keamanan data-data di Sipol terjaga dari peretasan.
Adapun, Sipol merupakan platform untuk mengunggah data dan dokumen syarat menjadi parpol peserta pemilu, seperti data keanggotaan, kepengurusan, dan kantor.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
“Tanggal 24 (Juni) Sipol secara online sudah dapat digunakan dan saat ini partai politik sedang mempersiapkan migrasi data dan bisa juga meng-input form excel yang akan nanti langsung di-upload,” kata anggota KPU Idham Holik, usai rapat koordinasi integrasi dan migrasi data Sipol bersama partai politik di Gedung KPU di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Dengan pengaturan ini, partai politik memiliki waktu sedikit lebih awal untuk mengakses Sipol dibandingkan pada pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019. Dalam catatan Kompas, saat itu, parpol calon peserta pemilu baru mendapat akses Sipol sekitar dua pekan sebelum pendaftaran.
Menurut Idham, Sipol dibuka pada 24 Juni agar partai politik bisa mengunggah data lebih awal dalam proses pendaftaran. Alhasil, proses penggunggahan data tak dadakan dan parpol diberi waktu lebih banyak untuk mengunggah data. “Semakin panjang waktu itu kan peluang untuk mengunggah semua data peserta pemilu semakin besar,” kata Idham.
Kebijakan tersebut diambil setelah pada pemilu sebelumnya, parpol hanya memiliki waktu dua minggu, sehingga mereka kesulitan memenuhi prosedur mengunggah data di Sipol. Selain memberikan waktu lebih panjang untuk proses pengunggahan data, KPU juga melakukan rapat koordinasi dengan parpol sebagai persiapan agar saat menggunakan Sipol dapat berjalan lancar.
Proses migrasi
Idham juga menjelaskan, proses migrasi data Sipol dilakukan karena ada pembaruan dari aplikasi Sipol yang lama. Lama proses migrasi ini tergantung dari kinerja partai politik (parpol). KPU memberikan pelayanan dan membuka konsultasi. Proses migrasi ini dinilai Idham menjadi bagian untuk mencegah kegandaan data parpol. KPU menegaskan kepada parpol untuk mengantisipasi kegandaan data tersebut. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Sipol dalam data keanggotaan partai menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi data ganda.
“Kalau NIK kan tidak mungkin sama. Dahulu belum ada NIK-nya. Sekarang menggunakan NIK untuk memastikan keakurasian data keanggotaan partai,” kata Idham.
Ia memastikan, KPU menjaga keamanan Sipol dan berupaya agar sistem aman dari peretasan. KPU sudah berkoordinasi dengan lembaga negara terkait untuk menjaga keamanan siber dan akan dibentuk gugus tugas.
Ketua Bidang Infrastruktur DPP Partai Bulan Bintang, Husni mengatakan, proses migrasi data ini sangat penting, apalagi KPU mencanangkan Sipol menjadi sistem yang berkelanjutan. Karena itu, data yang lama yang sudah diunggah harus diperbarui sesuai dengan Sipol model yang baru.
Sementara itu, Ketua Bidang Teknologi Informasi dan Kampanye Digital DPP Partai Ummat, HZ Putra menuturkan, penggunaan NIK dalam proses pendaftaran di Sipol sangat bagus untuk mengurangi kecurangan. Sebab, secara otomatis akan mengantisipasi data kegandaan anggota partai. Mereka yang tak memenuhi syarat anggota partai secara otomatis datanya tidak bisa masuk Sipol.
Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, pembukaan Sipol sebulan lebih awal dari jadwal pendaftaran parpol peserta pemilu ini bagus karena parpol bisa memiliki keleluasaan menyiapkan diri. Namun, sebaiknya, sebelum Sipol dibuka, KPU tetap harus menyiapkan dulu payung hukumnya yaitu Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD.
Menurut dia, hal ini penting supaya ada legalitas dalam penerapan Sipol. Selama ini, penggunaan Sipol masih dipertanyakan karena dinilai dapat menghilangkan hak konstitusional parpol peserta pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga pernah menyebut berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung jika Sipol digunakan sebagai syarat pendaftaran parpol.
Sementara itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol akan dilakukan secara melekat oleh Bawaslu. Pengawasan akan dilakukan melalui dua metode yaitu pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan, Bawaslu akan mengedepankan sosialisasi misalnya ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan berkas, keterpenuhan persyaratan, kelengkapan dokumen persyaratan, termasuk pada nama, lambang, dan tanda gambar.
Lolly berharap komitmen KPU untuk membuka akses Sipol kepada Bawaslu benar-benar direalisasikan agar persoalan pada Pemilu 2019 tidak terulang. Menurutnya, saat itu penggunaan Sipol berpotensi menghilangkan hak konstitusional partai politik calon peserta pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu melakukan pencegahan dengan memasukkan pengawasan Sipol dalam peraturan bawaslu. Apalagi, dalam fase ini, juga rawan terjadi sengketa proses pemilu yang akan ditangani Bawaslu.
Ia merinci sejumlah permasalahan verifikasi parpol berdasarkan analisis pada 2019 lalu di antaranya adalah nama ketua, sekretaris, dan bendahara tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Parpol; Ketua, Sekretaris, dan Bendahara tidak berada di kantor saat verifikasi; surat keterangan domisili kantor tidak ada atau adanya perbedaan antara yang disampaikan ke KPU dengan yang ada di Sipol.
Selain itu juga ada dualisme kepengurusan; pencatutan nama keanggotaan parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan; kegandaan anggota parpol baik internal maupun dengan parpol yang berbeda; keterpenuhan 30 persen pengurus perempuan parpol di SK Kemenkumham berbeda dengan di sipol; hingga permainan oknum untuk suap agar lolos verifikasi parpol.