Pemekaran Papua dan Papua Barat Picu Desakan dari Daerah Lain
Pemekaran Papua dan Papua Barat dapat memicu desakan dari daerah-daerah lain. Hal ini perlu dicermati karena pemerintah telah memutuskan moratorium pemekaran daerah sejak satu dekade lalu dan belum mencabutnya.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diminta tetap berkomitmen menjalankan moratorium pemekaran daerah. Pembentukan tiga daerah otonom baru di Provinsi Papua dan akan segera menyusul pemekaran di Papua Barat bisa memicu desakan pemekaran dari wilayah lainnya. Di luar kedua provinsi itu, ada lebih dari 300 daerah yang telah mengusulkan pemekaran.
Setahun setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua atau yang dikenal dengan UU Otsus Papua jilid kedua, pemerintah dan DPR sepakat membentuk tiga daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Papua. Daerah yang dimaksud adalah provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Menyusul pembentukan tiga provinsi itu, DPR kembali mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai usul inisiatif DPR. Meski masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk membahasnya bersama pemerintah, diperkirakan pembahasan akan berjalan mulus dalam waktu singkat. Artinya, pembentukan provinsi Papua Barat Daya pun tinggal menunggu waktu.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengingatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa pemekaran Papua dan Papua Barat dapat memicu desakan dari daerah-daerah lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini sejumlah pihak dari pemerintah daerah dan DPRD sudah mulai mengadakan rapat-rapat pemekaran. ”Pemekaran Papua ini menjadi pemicu bagi daerah-daerah lain juga untuk menuntut hal yang sama,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Ia menambahkan, hal ini harus disikapi dengan cermat dan sesuai aturan. Apalagi pemerintah telah memutuskan untuk melakukan moratorium pemekaran daerah sejak satu dekade lalu dan belum mencabutnya hingga saat ini.
Kendati demikian, kata Djohermansyah, selama itu pula usulan pemekaran tetap masuk, baik melalui DPR, pemerintah, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jangan sampai momentum pemekaran Papua dan Papua Barat menjadi pintu masuk terjadinya pemekaran daerah yang tidak terkendali.
Di Papua, usulan pemekaran pun lebih banyak ketimbang yang telah disepakati pemerintah dan DPR. Tercatat, total usulan di Papua mencapai 63 DOB yang terdiri dari 56 kabupaten/kota dan tujuh provinsi.
Merujuk data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, hingga Mei 2022, terdapat usulan pembentukan 329 DOB. Usulan tersebut terdiri dari 55 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota. Dari 34 provinsi yang ada saat ini, hanya DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali yang tidak mengajukan usulan pemekaran daerah.
Di Papua, usulan pemekaran pun lebih banyak ketimbang yang telah disepakati pemerintah dan DPR. Tercatat, total usulan di Papua mencapai 63 DOB yang terdiri dari 56 kabupaten/kota dan tujuh provinsi. Adapun di Papua Barat diusulkan pembentukan 20 DOB, yakni dua provinsi dan 18 kabupaten/kota.
Selain itu, usulan dan pembentukan DOB umumnya marak terjadi menjelang pemilu. Berdasarkan catatan Kompas, menjelang Pemilu 2004, misalnya, dibentuk 88 DOB. Sebanyak 87 DOB dibentuk pada 2002-2003 dan satu DOB dibentuk tahun 2004. Menjelang Pemilu 2009 terbentuk 56 DOB. Satu DOB disahkan tahun 2009 dan 55 DOB lainnya disahkan sepanjang tahun 2007-2008.
Fenomena serupa terulang menjelang Pemilu 2014. Sepanjang 2013 sudah disahkan 15 DOB yang terdiri dari satu provinsi dan 14 kabupaten/kota. Sebanyak 15 DOB itu merupakan bagian dari 19 usulan yang diajukan DPR pada awal tahun 2013 (Kompas, 2/2/2014).
Setahun menjelang Pemilu 2019 tercatat ada 254 usulan pembentukan DOB. Jumlah itu terdiri dari 87 usulan yang telah diamanatkan dalam amanat presiden, 166 usulan yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri, dan 1 RUU DOB yang tertunda. Namun, usulan-usulan itu ditahan hingga moratorium pemekaran daerah dicabut (Kompas, 4/9/2018).
Selektif
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa, membenarkan ada ratusan usulan pemekaran daerah. Hampir setiap provinsi mengusulkan pembentukan DOB. ”Contohnya di Jawa Barat ada lebih dari tujuh daerah yang ingin dimekarkan, terutama kabupaten. Dan itu sudah diputuskan oleh pemerintah provinsi, juga di paripurna DPRD provinsi,” katanya.
Usulan-usulan itu belum bisa ditindaklanjuti karena pemerintah belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Sementara menunggu pencabutan moratorium, DPR dan pemerintah diklaim terus mengkaji secara selektif semua usulan. Hal itu penting karena ketika pemekaran sudah bisa dilakukan, kedua belah pihak bisa menentukan skala prioritas dalam menentukan pembentukan DOB.
Ia menambahkan, calon DOB harus benar-benar memenuhi semua aspek. Bukan hanya secara legal formal, melainkan juga esensi dan semangat pemekaran. ”Jangan sampai setelah dimekarkan menjadi daerah gagal, kan, kita tidak bisa likuidasi lagi jika sudah dibentuk. Prinsip kehati-hatian juga penting,” ujar Saan.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa dalam waktu dekat belum ada pemekaran di luar Papua dan Papua Barat. Baik DPR maupun pemerintah menyadari kondisi negara di tengah dampak pandemi Covid-19 dan ketidakpastian global yang harus dipertimbangkan. ”Belumlah kalau itu (pemekaran daerah selain Papua dan Papua Barat). Komisi II dan pemerintah sadar atas kondisi negara hari ini,” kata Saan.
Dalam waktu dekat belum ada pemekaran di luar Papua dan Papua Barat. Baik DPR maupun pemerintah menyadari kondisi negara di tengah dampak pandemi Covid-19 dan ketidakpastian global.
Terkait dengan pemekaran Papua dan Papua Barat, ia mengatakan, hal itu merupakan amanat UU Otsus. Totalnya ada lima DOB yang akan dibentuk, yakni provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Papua Utara. ”Selain itu, pemekaran Papua dan Papua Barat terkait dengan hal yang lebih strategis dalam konteks nasional. Jadi harus kami jalankan,” ujarnya.