logo Kompas.id
Politik & HukumPengadilan HAM Kasus Paniai...
Iklan

Pengadilan HAM Kasus Paniai Disiapkan

Tim jaksa Kejaksaan Agung masih menyusun surat dakwaan bagi tersangka kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Papua, pada 2014. Namun, penyidik tak menahan tersangka, IS. Alasannya IS bersikap kooperatif.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Ilustrasi. Peserta aksi menyampaikan protes terhadap dugaan pelanggaran HAM di Papua saat demonstrasi di Bandung, Selasa (17/9/2019).
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Ilustrasi. Peserta aksi menyampaikan protes terhadap dugaan pelanggaran HAM di Papua saat demonstrasi di Bandung, Selasa (17/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Hingga saat ini, tim jaksa Kejaksaan Agung masih menyusun surat dakwaan bagi tersangka kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Papua, yang terjadi tahun 2014. Menurut rencana, berkas perkara beserta surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia di Makassar pada pekan depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (7/6/2022), mengatakan, setelah tim jaksa penuntut umum dibentuk beberapa waktu lalu, kini tim tersebut masih menyusun surat dakwaan. Segera setelah surat dakwaan selesai, maka tim jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan HAM di Makassar.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000