logo Kompas.id
Politik & HukumMRP Minta Pemerintah dan DPR...
Iklan

MRP Minta Pemerintah dan DPR Tak Tergesa Bahas Pemekaran Papua

Pembentuk undang-undang perlu mempertajam naskah akademis RUU pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Hal itu penting untuk mencegah munculnya konflik baru akibat kebijakan pemekaran di Papua.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, FABIO MARIA LOPES COSTA, RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca

Aksi unjuk rasa penolakan pemekaran wilayah Papua oleh masyarakat di Distrik Deikai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (15/3/2022).
HUMAS POLDA PAPUA

Aksi unjuk rasa penolakan pemekaran wilayah Papua oleh masyarakat di Distrik Deikai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (15/3/2022).

JAYAPURA, KOMPAS — Majelis Rakyat Papua menilai surat presiden terkait persetujuan pembahasan tiga rancangan undang-undang daerah otonom baru di Papua, sebagai keputusan yang terburu-buru dan tidak menghargai masyarakat Papua. Pemerintah pusat diharapkan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terlebih dahulu sebelum menyetujui pembahasan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000