logo Kompas.id
Politik & HukumSidang Uji Materi UU Otsus...
Iklan

Sidang Uji Materi UU Otsus Papua Masuki Babak Akhir

Mantan hakim konstitusi Laica Marzuki menilai, pengaturan pemekaran daerah di UU Otsus Papua tidak merugikan sama sekali penduk asli. Sebab, partisipasi, kepentingan, dan keterlibatan dari OAP tetap diperhatikan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Sejumlah warga asal Papua yang tinggal di Solo dan daerah sekitarnya mengajak semua pihak menjaga kedamaian di Papua dalam aksi Aliansi Masyarakat Peduli Papua di Solo, Jawa Tengah, Solo, Jawa Tengah, Senin (2/9/2019).
ERWIN EDHI PRASETYA

Sejumlah warga asal Papua yang tinggal di Solo dan daerah sekitarnya mengajak semua pihak menjaga kedamaian di Papua dalam aksi Aliansi Masyarakat Peduli Papua di Solo, Jawa Tengah, Solo, Jawa Tengah, Senin (2/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Proses persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua atau MRP memasuki babak akhir. MRP dan kuasa hukumnya, pemerintah, dan DPR diminta untuk menyerahkan kesimpulan akhir dalam tujuh hari kerja ke depan, setelah itu tinggal menunggu pembacaan putusan.

Dalam sidang pembuktian terakhir kalinya, Selasa (17/5/2022), pemerintah mengajukan dua ahli untuk mempertahankan norma-norma yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh MRP, yakni mantan hakim konstitusi Laica Marzuki dan ahli hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahmi Bachmid. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000