Fokus Siapkan Pemilu, Presiden Lantik Anggota KPU-Bawaslu pada 12 April
Pemerintah memastikan tujuh calon anggota KPU terpilih dan lima calon komisioner Bawaslu terpilih periode 2022-2027 dilantik pada 12 April 2022.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Di tengah pro dan kontra penundaan pemilu yang belum mereda, Presiden Joko Widodo akan melantik calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 pada 12 April 2022. Pelantikan itu menunjukkan komitmen pemerintah yang fokus menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah memperhatikan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat mengenai berbagai masalah yang muncul, termasuk adanya rencana unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat pada Senin, 11 April. Namun, di luar masalah itu, pemerintah saat ini fokus menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Hal itu ditunjukkan dengan rencana pemerintah untuk melantik calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah dipilih secara sah melalui proses seleksi oleh panitia independen dan DPR. ”Ini sebagai bukti bahwa pemerintah fokus menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 bersama dengan KPU dan DPR, dengan tetap menghormati independensi penyelenggara pemilu. Kami tidak akan mengintervensi, tapi akan menyiapkan Pemilu 2024 sesuai dengan konsitusi dan undang-undang,” katanya dalam keterangan kepada pers seusai rapat koordinasi terbatas, Sabtu (9/4/2022), di Jakarta.
Pemerintah berharap kepada KPU dan Bawaslu agar terus bekerja menyiapkan pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Memberikan kepastian
Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menilai, rencana pemerintah untuk melantik anggota KPU dan Bawaslu yang baru itu memberikan kepastian yang saat ini ditunggu oleh publik. Sebab, pelantikan penyelenggara pemilu adalah sinyal kuat pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2024.
Kepastian pelantikan ini penting di tengah maraknya berbagai wacana negatif terkait dengan penundaan Pemilu 2024. Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan sikapnya dengan meminta para menteri fokus bekerja dan meminta tidak ada lagi pembahasan mengenai penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan. Sebelumnya, Presiden juga menyatakan akan taat dan patuh pada konstitusi serta menolak masa jabatan tiga periode.
Pelantikan penyelenggara pemilu adalah sinyal kuat pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2024.
”Saat ini, hal yang penting terkait dengan komitmen pemerintah dalam menyiapkan Pemilu 2024 ialah soal apakah Presiden punya ketegasan soal isu penundaan pemilu. Soal itu sudah disampaikan oleh Presiden. Kedua, orang menunggu pelantikan anggota KPU dan Bawaslu sebab dikhawatirkan mereka tidak dilantik. Pernyataan Menko Polhukam memberikan satu kepastian bahwa mereka akan dilantik untuk menyiapkan Pemilu 2024,” tuturnya.
Meski begitu, ada hal lain yang juga harus diselesaikan untuk menunjukkan komitmen pemerintah melaksanakan pemilu tepat waktu. Salah satunya adalah kepastian mengenai anggaran pemilu. Alokasi anggaran untuk membiayai perlu segera dipastikan karena akan berdampak langsung pada penyelenggaraan tahapan pemilu.
”Setelah anggota KPU dan Bawaslu dilantik, soal anggaran pemilu ini harus ditetapkan sehingga tidak ada lagi keraguan pada penyiapan Pemilu 2024,” ucap Aditya.
Sampai saat ini, DPR memang belum menetapkan anggaran Pemilu 2024. Pada awalnya, KPU mengusulkan anggaran pemilu sebesar Rp 86 triliun. Namun, setelah DPR meminta agar anggaran pemilu ditekan, KPU merevisi usulan menjadi Rp 76,6 triliun.
Hingga kini, usulan itu belum disetujui oleh DPR. Komisi II memutuskan untuk membahas usulan anggaran Pemilu 2024 setelah KPU dan Bawaslu baru dilantik.
”Segera setelah dilantik, soal anggaran pemilu ini harus segera ditetapkan sehingga tidak ada lagi keraguan pada penyiapan Pemilu 2024,” kata Aditya.
Bagian demokrasi
Selain pelantikan penyelenggara pemilu, rapat yang antara lain dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko itu juga membahas rencana unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat pada 11 April. Pemerintah menganggap unjuk rasa sebagai bagian dari demokrasi.
Mahfud mengatakan, pemerintah tidak akan menghambat wacana politik yang muncul di tengah-tengah masyarakat dengan segala pro dan kontranya karena kebebasan seperti itu yang sejak dulu diperjuangkan elemen bangsa. Aspirasi politik itulah yang menjadi dasar lembaga-lembaga politik mengambil keputusan.
Namun, Mahfud juga mengingatkan bahwa Indonesia juga merupakan negara hukum. ”Karena itu, saat berunjuk rasa tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi,” ujarnya
Untuk menghadapi rencana unjuk rasa 11 April, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum. Mereka diminta melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya.
Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah juga sedang fokus untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, bahan bakar, dan sebagainya. Persoalan yang dihadapi Indonesia itu juga merupakan permasalahan global yang dihadapi sejumlah negara di dunia saat ini.
Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan, pernyataan pemerintah mengenai antisipasi demonstrasi dan pelantikan anggota KPU dan Bawaslu adalah suatu bentuk respons atas kondisi sosial-politik saat ini.
Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa pun dipandang sebagai suatu hal yang biasa dalam kehidupan demokrasi. Sikap antisipatif yang dilakukan pemerintah dengan mengedepankan sikap persuasif adalah sesuatu yang wajar pula.
”Mahasiswa membawa tiga isu sebenarnya, yakni menolak penundaan pemilu, menolak masa jabatan tiga periode, dan meminta harga-harga bahan kebutuhan pokok diturunkan. Tindakan antisipatif perlu dilakukan supaya demonstrasi disikapi sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan demokrasi dan tidak perlu represif. Apalagi jika demonstrasi dilakukan aspiratif,” tuturnya.