Penyelenggara pemilu yang akan segera dilantik harus langsung bekerja, khususnya menyelesaikan seluruh peraturan teknis untuk Pemilu 2024.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemilu 2024 harus dipersiapkan dengan matang untuk mengakhiri wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Penyelenggara pemilu yang akan segera dilantik harus langsung bekerja, khususnya menyelesaikan aturan teknis Pemilu 2024.
Politisi PDI-P, Masinton Pasaribu, mengatakan, presiden sebagai kepala pemerintahan dan negara sudah menugaskan Menteri Dalam Negeri, dan bersama DPR, menyepakati agenda pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Karena itu, presiden tidak perlu lagi menjawab pertanyaan terkait isu penundaan pemilu 2024.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Pemerintah dan DPR juga sudah memutuskan nama-nama calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2027 untuk menggantikan komisioner KPU 2017-2022 yang masa jabatannya berakhir pada 11 April 2022. Calon terpilih komisioner KPU 2022-2027 tersebut tinggal dilantik oleh presiden.
”Dalam tahapan pelaksanaan pemilu tentu butuh anggaran. Maka, nanti pemerintah bersama DPR akan membahas anggaran tersebut dalam APBN kita termasuk anggaran persiapan pemilu dan pelaksanaan pemilu nantinya. Artinya, bahwa agenda pemilu itu sudah fix diputuskan pemerintah bersama DPR,” kata Masinton dalam diskusi bertajuk ”Stop Suarakan Perpanjangan Jabatan Presiden: Lalu?” yang diselenggarakan oleh Para Syndicate, Jumat (8/4/2022).
Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo menegaskan, pernyataan pemerintah bahwa penundaan pemilu tidak terjadi harus dipastikan dengan tindakan nyata dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Penyelenggara pemilu yang akan segera dilantik harus langsung bekerja dengan melakukan pertemuan rapat bersama pemerintah dan DPR untuk memastikan tahapan serta anggaran pemilu.
Ia mengingatkan, waktu persiapan Pemilu 2024 sangat pendek mengingat pada Agustus 2022 sudah masuk tahapan pendaftaran partai politik. Pemerintah dan DPR harus memastikan penyelenggaraan tahapan pemilu sesuai jadwal yang sudah direncanakan.
Peneliti Para Syndicate Virdika Rizky Utama menambahkan, pemerintah bersama dengan partai koalisi pendukung pemerintah sebaiknya fokus bekerja. Dengan kinerja yang baik, maka mereka akan mendapatkan suara pada Pemilu 2024.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) D Nicky Fahrizal menegaskan, untuk memastikan pemilu tepat waktu, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu harus segera membereskan seluruh peraturan teknis yang dibutuhkan, seperti pendaftaran, verifikasi, hingga persoalan surat suara. Karena itu, ia berharap penyelenggara pemilu yang akan dilantik harus segera menyelesaikan peraturan teknis yang dibutuhkan dan juga soal pendanaan pemilu.
”Tanpa membereskan hal-hal yang teknis, pemilu sulit terwujud,” kata Nicky. Ia menambahkan, masyarakat harus terus mengawal penyelenggara pemilu agar bekerja tepat waktu dan sesuai harapan publik sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik. Cara tersebut bisa menutup wacana penundaan pemilu.
Dihubungi secara terpisah, anggota KPU, Viryan Aziz, menegaskan, KPU sudah mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya penyiapan teknologi yang dibutuhkan seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
”Sipol, Sirekap, Sidalih itu semua instrumen kerja berdasarkan PKPU (Peraturan KPU) masing-masing. Selama belum ditetapkan (PKPU-nya), aplikasi itu belum bisa difinalkan,” kata Viryan.
Ia berharap, KPU periode 2022-2027 dapat dengan cepat menyelesaikan seluruh PKPU yang dibutuhkan karena tinggal proses uji publik. Ketika PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu sudah selesai, Sipol dan Sidalih bisa segera ditetapkan karena sudah ada kerangka hukumnya.