logo Kompas.id
Politik & HukumPenjabat Kepala Daerah Jangan ...
Iklan

Penjabat Kepala Daerah Jangan Titipan

Tahun ini ada 101 daerah yang kepala-wakil kepala daerahnya habis masa jabatan. Daerah-daerah itu kelak akan dipimpin penjabat kepala daerah hingga tuntas Pilkada 2024. Penentuan penjabat diputuskan pemerintah pusat.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, RINI KUSTIASIH, KRISTIAN OKA PRASETYADI, RENY SRI AYU ARMAN, FABIO MARIA LOPES COSTA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0zKe9rGcX_gqKFL5apdAyAVTU3c=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F22%2Fb6843a2e-ae06-4c37-8f18-869988ce418a_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah mulai memproses pemberhentian kepala-wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, Mei mendatang. Beberapa di antaranya bahkan telah mengusulkan pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Adapun untuk penentuan penjabat kepala daerah sebagai pengganti kepala-wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tersebut, Kemendagri bakal mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada. Terkait hal ini, figur yang dipilih menjadi penjabat diingatkan agar jangan titipan orang atau kelompok tertentu, terutama untuk kepentingan pemenangan peserta pemilu legislatif, presiden ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional pada 2024.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000