logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Beri Rambu-rambu...
Iklan

MK Diminta Beri Rambu-rambu dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

MK mulai memeriksa perkara uji materi UU Pilkada yang terkait penjabat kepala daerah. Pemohon meminta MK mengabulkan delapan syarat dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Enam warga Jakarta dan Papua meminta Mahkamah Konstitusi memberi rambu-rambu atau pagar dalam pemilihan penjabat kepala daerah di wilayah-wilayah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023 dan menunggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024. Pengisian penjabat kepala daerah itu dikhawatirkan bakal disalahgunakan, seperti dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan, sehingga mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menafsirkan Pasal 201 Ayat (9) beserta penjelasannya, Pasal 201 Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Pilkada dengan memberikan syarat tertentu dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Delapan syarat yang diminta pemohon untuk dikabulkan MK, yaitu pengisian penjabat kepala daerah dilakukan secara demokratis, calon memiliki legitimasi dan penerimaan tinggi di dalam masyarakat, khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat penjabat kepala daerah harus diisi oleh warga asli dan proses penunjukannya melalui penilaian Majelis Rakyat Papua.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000