Tuntaskan Problem Lahan Calon Ibu Kota Negara Baru
Komisi II DPR meminta Pemerintah Pusat menyelesaikan problem lahan untuk calon ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. Ini menyusul informasi dari KPK bahwa ada bagi-bagi kapling tanah di lahan untuk ibu kota negara.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Persoalan pertanahan masih ditemukan di lahan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses pembangunan serta pemindahan IKN ini sangat penting guna mencegah masalah pertanahan itu semakin membesar.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2022, dalam rapat koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengungkapkan, tak semua lahan IKN bersih tanpa masalah (clean and clear). KPK mendapat informasi bahwa ada pembagian kapling di lahan IKN. Rakor tersebut juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/3/2022), mengatakan, pada saat memimpin kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kalimantan Timur (Kaltim), sekitar Februari 2022, dirinya juga mendengar adanya masalah pertanahan pada lokasi IKN. Ia tidak merinci masalah pertanahan itu. Namun, yang pasti, ada yang belum diselesaikan dengan baik, entah itu di lokasi lahan IKN, ataupun wilayah penyangganya.
”Saya berharap, pemerintah pusat dapat segera menyelesaikan masalah lahan calon IKN di Penajam Paser Utara, dengan sebaik-baiknya. Tentu, koridor utama yang tidak boleh dilanggar dalam menyelesaikan tersebut adalah, tidak boleh merugikan rakyat dan negara,” ujar Luqman.
Luqman berharap, dengan keterlibatan KPK, masalah-masalah yang tersisa menyangkut lahan IKN dapat diselesaikan dengan cepat. Selain itu, potensi kerugian negara juga dapat dicegah.
Ia pun mengapresiasi KPK karena telah terlibat sejak awal dalam proyek pembangunan dan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim. Dengan keterlibatan KPK, ia berharap, berbagai potensi masalah yang ada dalam proyek IKN dapat dicegah sejak dini.
”Dengan begitu, proyek pembangunan dan pemindahan ibu kota negara nantinya tidak melahirkan masalah-masalah besar yang merugikan negara dan rakyat,” tutur Luqman.
Secara terpisah, Alexander Marwata menyampaikan, sejauh ini, pihaknya belum dapat memastikan, apakah pembagian kapling di lahan IKN itu terkait dengan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud atau tidak. Untuk diketahui, Abdul telah ditetapkan tersangka oleh KPK, Januari 2022, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.
”Tentu, kalau ada informasi (pembagian kapling oleh Abdul) seperti itu, nanti akan didalami penyidik, kepada siapa saja. Tetapi, informasi itu saya baru tahu, baru rumor. Rumor itu harus dicari kebenarannya,” kata Alex.