logo Kompas.id
Politik & HukumDianggap Cacat Formil, MK...
Iklan

Dianggap Cacat Formil, MK Diminta Batalkan UU IKN

Dinilai cacat formil karena tak sesuai dengan ketentuan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan UU IKN. Pemerintah menyatakan siap menghadapi uji formil itu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Pemandangan di kawasan hutan tanaman industri PT ITCI Hutani Manunggal di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (22/2/2020). Ibu kota negara baru direncanakan akan dibangun di sekitar area ini.
Kompas/Sucipto

Pemandangan di kawasan hutan tanaman industri PT ITCI Hutani Manunggal di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (22/2/2020). Ibu kota negara baru direncanakan akan dibangun di sekitar area ini.

JAKARTA, KOMPAS — Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang sudah disetujui pemerintah dan DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, 18 Januari 2022. Mereka menilai, pembentukan undang-undang yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal tersebut tidak sesuai dengan asas formil pembentukan undang-undang yang harus dipenuhi sesuai dengan yang diatur di Pasal 5 UU No 12/2011.

Dalam catatan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), ada lima dugaan pelanggaran formil dalam proses pembentukan UU IKN. Hal tersebut ialah, bertentangan dengan asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis hirarki dan materi muatan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta asas keterbukaan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000