Dalam membentuk aturan teknis mengenai ibu kota negara, pemerintah perlu menyerap aspirasi publik. Dengan demikian, aturan turunan berupa PP dan perpres bisa diterima luas.
Oleh
RINI KUSTIASIH,MAWAR KUSUMA WULAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur harus menjadi milik publik. Pelibatan publik menjadi keniscayaan dalam tiap pembahasan peraturan pelaksana sebagai aturan turunan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), berdasarkan data yang diolah Litbang Kompas, ada 14 pasal yang harus didetailkan melalui aturan teknis. Aturan itu meliputi keputusan presiden, peraturan presiden, dan peraturan pemerintah.
Menurut jajak pendapat Litbang Kompas, 50 persen responden yakin bahwa proyek IKN akan berhasil dilaksanakan pada 2024. Sementara 45,5 persen responden mengaku tak yakin. Meskipun demikian, hampir 60 persen responden mengaku tak mengetahui RUU IKN telah disahkan DPR. Pembahasan RUU ini berjalan singkat, kurang dari dua bulan.
Dalam optimisme, publik tetap menginginkan agar demokrasi tak hilang di ibu kota baru. Hal ini tergambarkan pada 45,6 persen responden tak setuju rencana pemerintah yang akan menunjuk secara langsung kepala otorita sebagai kepala pemerintah IKN. Adapun yang setuju 37 persen.
Pasal 96 Ayat (4) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menjamin bahwa setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dalam rangka memberikan kesempatan partisipasi masyarakat.
Pada sejumlah kesempatan, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pembangunan IKN bukan semata-mata untuk memindahkan bangunan fisik kantor pemerintahan. Tujuan utama pembangunan ibu kota adalah membangun kota baru yang smart, kompetitif di tingkat global, dan membangun lokomotif baru untuk transformasi negara Indonesia.
Dalam tayangan video animasi, sumber energi terbarukan tampak menggerakkan ibu kota bernama Nusantara tersebut dengan kehadiran kincir angin hingga mobil-mobil listrik.
”Indonesia menuju sebuah Indonesia berbasis inovasi dan berbasis teknologi yang berbasis green ekonomi karena dari sinilah kita akan memulai,” ujar Presiden Jokowi, di sebuah acara, pertengahan Januari lalu.
Meski menawarkan imaji kota masa depan, pembentukan aturan teknis IKN tak bisa mengesampingkan publik.
Pelibatan publik
Meski menawarkan imaji kota masa depan, pembentukan aturan teknis IKN tak bisa mengesampingkan publik. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Nurcahyadi Suparman, Jumat (28/1/2022), mengatakan, pembentukan aturan teknis IKN harus dikawal karena struktur, tata kerja, dan peraturan terkait IKN tidak diatur eksplisit di UU IKN. Hal itu diserahkan pada PP dan perpres. Kewenangan khusus yang tertulis eksplisit hanya terkait dengan investasi.
Kerumitan lainnya, menurut Herman, adalah kepala otorita yang memiliki kewenangan sebagai pemimpin pemerintah daerah khusus IKN. Berbeda dengan kepala daerah lainnya, kepala otorita berada setingkat menteri, dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden.
Jika pemerintah daerah diawasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adapun pemerintahan IKN diawasi DPR.
”Masukan publik harus menjadi bahan deliberasi (pertimbangan) bersama agar aturan turunan berupa PP dan perpres bisa diterima publik,” ujarnya.
Partisipasi dari daerah sekitar IKN, lanjut Herman, juga mesti diperhatikan. Sebab, IKN sebagai daerah baru membutuhkan dukungan dari daerah sekitar.
Pengajar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal lain yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam menyusun PP ialah mengenai keterkaitan UU IKN dengan UU lainnya. Khususnya kluster pertanahan yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Sementara Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dalam dua tahun ini tidak boleh ada aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berdampak krusial terhadap publik selama tata cara pembentukan UU itu belum diperbaiki. ”Untuk menurunkan PP pertanahan, apakah dimungkinkan,” katanya.
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati mengatakan, pembentukan peraturan pelaksanaan akan terbuka untuk publik. ”Pelibatan publik diatur khusus dalam pasal di UU IKN,” katanya.
Deputi I Kantor Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta mengatakan, sampai status ibu kota negara dipindahkan dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemkab Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kota Balikpapan tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
Hal itu kecuali izin pembangunan dan pemindahan ibu kota negara baru yang menempati area di pemda-pemda tersebut. Namun, selama itu, pemda tersebut dapat memungut pajak di calon wilayah IKN.