logo Kompas.id
Bebas AksesPemindahan Ibu Kota Harus...
Iklan

Pemindahan Ibu Kota Harus Menjadi Milik Publik

Dalam membentuk aturan teknis mengenai ibu kota negara, pemerintah perlu menyerap aspirasi publik. Dengan demikian, aturan turunan berupa PP dan perpres bisa diterima luas.

Oleh
RINI KUSTIASIH,MAWAR KUSUMA WULAN
· 4 menit baca
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Presiden berharap pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan fisik kantor atau gedung pemerintahan dari Jakarta. Menurut Presiden, dengan pindahnya ibu kota, diharapkan ada sebuah transformasi budaya kerja, sistem kerja, dan pola pikir bangsa.
Kompas/Wawan H Prabowo

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Presiden berharap pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan fisik kantor atau gedung pemerintahan dari Jakarta. Menurut Presiden, dengan pindahnya ibu kota, diharapkan ada sebuah transformasi budaya kerja, sistem kerja, dan pola pikir bangsa.

JAKARTA, KOMPAS - Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur harus menjadi milik publik. Pelibatan publik menjadi keniscayaan dalam tiap pembahasan peraturan pelaksana sebagai aturan turunan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), berdasarkan data yang diolah Litbang Kompas, ada 14 pasal yang harus didetailkan melalui aturan teknis. Aturan itu meliputi keputusan presiden, peraturan presiden, dan peraturan pemerintah.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000