KPK Monitor Proses Pembangunan Ibu Kota Negara
KPK akan bersinergi dengan berbagai lembaga dalam pembangunan ibu kota negara, mulai dari penyiapan lahan hingga pembangunan infrastruktur. Ini penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan bersih dari potensi korupsi.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah agar mempersiapkan setiap tahapan pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur dengan baik. Proses tersebut akan terus dimonitor oleh KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menggelar pertemuan tertutup terkait rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) bersama dengan lima unsur pimpinan KPK, Rabu (2/2/2022), di Gedung KPK, Jakarta. Hadir pula, seluruh deputi, baik dari KPK maupun Bappenas, dalam pertemuan tersebut.
Seusai pertemuan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, salah satu peran KPK sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah melakukan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Karena itu, KPK ikut mengambil peran dalam upaya pencegahan korupsi dalam proses pembangunan IKN.
KPK akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan pemberi pelayanan publik. Ini dilakukan dalam upaya KPK untuk melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara. Segala upaya tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Untuk itu, rencana pembangunan IKN pun harus segaris dengan UU KPK dan Perpres Stranas PK.
”Kami akan terus melakukan monitoring, koordinasi, pencegahan terkait dengan pembangunan ibu kota negara supaya tidak terjadi korupsi. Karena itu, kami akan mengedepankan implementasi dari Stranas Pencegahan Korupsi dengan wujud membuat rencana aksi nasional pembangunan ibu kota negara,” ujar Firli.
Baca juga: Pelibatan Swasta Mutlak untuk IKN
Dalam upaya pencegahan nanti, KPK akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga yang berperan dalam pembangunan IKN, misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perhubungan.
Saya kira kementerian dan lembaga tadi tentu memiliki komitmen yang sama dengan kami. Apa pun yang kita lakukan tidak boleh ada tindak pidana korupsi, baik itu karena pelaksanaannya maupun tidak boleh ada juga regulasi yang ramah dengan tindak pidana korupsi. (Firli Bahuri)
KPK akan bersinergi serta berkoordinasi terkait dengan penyiapan segala sesuatunya, mulai dari penyiapan lahan hingga pembangunan infrastruktur. Ini penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan agar bersih dari pontensi korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang baik serta bersih dari korupsi.
”Saya kira kementerian dan lembaga tadi tentu memiliki komitmen yang sama dengan kami. Apa pun yang kita lakukan tidak boleh ada tindak pidana korupsi, baik itu karena pelaksanaannya maupun tidak boleh ada juga regulasi yang ramah dengan tindak pidana korupsi,” ujar Firli.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Harus Menjadi Milik Publik
KPK juga meminta kepada pemerintah agar mempersiapkan dan merencanakan semuanya dengan baik sehingga setiap tahapan pembangunan ibu kota negara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pembiayaan program, termasuk juga sumber-sumber pembiayaannya tidak bocor akibat korupsi.
Untuk semakin menunjang pengawasan, KPK juga akan membuka layanan pengaduan publik dalam bentuk aplikasi, Jaringan Pencegahan Korupsi (Jaga) IKN. Dengan begitu, seluruh masyarakat bisa ikut berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di proses pembangunan ibu kota negara ini.
Mengawasi persiapan
Suharso Monoarfa menjelaskan, sesungguhnya KPK sudah masuk dalam kelompok kerja (pokja) yang bertugas mengawasi proses pembangunan IKN. Namun, ia ingin mengajak KPK lebih tajam lagi mengawasi dalam hal persiapan, perencanaan, dan pembangunan IKN.
KPK diharapkan tidak hanya memberikan upaya pencegahan-pencegahan yang bersifat umum, tetapi juga mengawasi setiap prosedur yang ada. Dengan begitu, prosedur-prosedur yang diregulasikan tidak membuka peluang terjadinya korupsi.
”Ini agar tidak terjadi inefisiensi dalam hal harga-harga biaya-biaya lahan, kemudian inefisiensi terhadap harga-harga yang lainnya, dan mengakibatkan terjadinya kenaikan eskalasi yang tentu memberatkan kita semua dalam pembangunan ibu kota negara yang akan datang,” tutur Suharso.
Bahkan, lanjut Suharso, KPK diharapkan tidak hanya memberikan upaya pencegahan-pencegahan yang bersifat umum, tetapi juga mengawasi setiap prosedur yang ada. Dengan begitu, prosedur-prosedur yang diregulasikan tidak membuka peluang terjadinya korupsi.
”Jadi, kami ingin melanjutkan ini dengan KPK. Kebetulan Bappenas bersama KPK di dalam Stranas Pencegahan Korupsi sehingga kami akan membuat rencana aksi khusus terhadap pembangunan IKN,” kata Suharso.
Ia menjelaskan, luas wilayah yang akan dibangun nanti sekitar 199.000 hektar sebagai wilayah pengembangan, kemudian sekitar 56.000 hektar sebagai kawasan ibu kota negara, dan sekitar 6.700 hektar merupakan kawasan inti. Total semua adalah 256.000 hektar.
Dengan luas yang luar biasa itu, sebesar 20 persen akan menjadi area pembangunan, sedangkan 80 persen akan dibiarkan menjadi hutan. Dengan begitu, wilayah IKN menjadi kota hutan.
Sejauh ini, pembangunan ibu kota negara belum dimulai. Pembangunan baru sebatas area pendukung, misalnya membangun Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara untuk penyediaan air, kemudian sekarang juga sedang penyelesaian pembangunan jalan logistik supaya memudahkan dalam pengangkutan logistik.