Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU-Bawaslu Dijadwalkan Pekan Depan
Kendati belum menerima penugasan dari pimpinan DPR, Komisi II DPR sudah menyiapkan jadwal sementara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu pada 7-9 Februari 2022.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, pekan depan. Tiap-tiap fraksi di Komisi II DPR akan menggali kualitas para calon anggota KPU dan Bawaslu mengenai pemahaman regulasi kepemiluan, independensi, integritas dan profesionalitas, serta kapasitas kepemimpinan dan manajerial.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan, Komisi II sudah menyiapkan jadwal sementara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu pada 7-9 Februari 2022. ”Untuk kepastiannya, akan dibahas dalam rapat internal Komisi II Rabu, 2 Februari 2022,” kata Luqman saat dihubungi di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Surat Presiden mengenai pengajuan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu sudah diterima DPR pada 12 Januari lalu. Namun sampai saat ini, pimpinan DPR belum memberikan penugasan kepada Komisi II untuk melanjutkan proses seleksi dan pemilihan.
Namun, menurut Luqman, Komisi II sudah siap melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu. Jika nanti pimpinan DPR telah melakukan rapat pimpinan dan memberi penugasan kepada Komisi II, uji kelayakan dan kepatutan pasti akan segera dilaksanakan. Untuk melaksanakannya, Komisi II tidak memerlukan persiapan khusus.
Ia berharap agenda uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu dapat dituntaskan dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang berakhir pada pertengahan Februari ini. Sebab, masa pengabdian KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada awal April 2022. Karena itu, akan berisiko jika tidak segera diselesaikan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu yang akan bekerja pada periode 2022-2027.
Secara umum, uji kelayakan dan kepatutan diperlukan untuk menggali kualitas para calon anggota KPU dan Bawaslu terhadap pemahaman regulasi kepemiluan, independensi, integritas dan profesionalitas, serta kapasitas kepemimpinan dan manajerial.
”Kami semua punya keinginan agar calon anggota KPU dan Bawaslu yang nanti terpilih, dapat menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada 2024 dengan kualitas yang makin meningkat dari pemilu-pemilu sebelumnya,” kata Luqman.
Ia menjelaskan, setiap calon akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan pandangannya terkait masalah kepemiluan. Kemudian, juga akan diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas pendalaman yang dilakukan oleh Komisi II. Detail teknisnya akan dibahas Komisi II dalam waktu dekat.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengungkapkan, sebelum melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi II DPR akan rapat internal untuk menentukan detail teknis pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, salah satunya terkait dengan durasi untuk setiap calon diuji.
Para calon akan menyampaikan visi misinya, lalu Komisi II DPR melihat pandangan mereka dalam menghadapi persoalan pemilu. Komisi II juga akan melihat wawasan dan integritasnya. ”Bagusnya satu per satu (diuji), tetapi membutuhkan waktu hingga enam hari. Ini yang akan dibicarakan dalam rapat internal,” kata Guspardi.
Menurut Guspardi, siapa pun yang akan dipilih Komisi II nanti tidak perlu disalahkan. Sebab, mereka telah melalui penyaringan secara ketat yang dilaksanakan oleh tim seleksi.
Calon anggota Bawaslu Puadi berharap uji kelayakan dan kepatutan dapat dilaksanakan sesuai aturan main yang akan dibangun nanti untuk membangun integritas serta profesionalitas penyelenggara pemilu. Ia berharap calon yang akan dipilih berpengalaman dalam menghadapi pemilu. Ia mengaku siap menghadapi uji kelayakan dan kepatutan dari DPR.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Nurlia Dian Paramita, Komisi II perlu menggali kesiapan para calon dalam menyikapi masalah kompleksitas tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, perlu digali inovasi dan terobosan yang akan dilakukan para calon terutama berkaitan dengan aktivitas tahapan, tetapi berpotensi tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Ia mencontohkan, persoalan yang terjadi pada Pemilu 2019 terkait dengan perbedaan pendapat soal larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif, perbedaan penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan pengembangan teknologi kepemiluan.
Siapa pun yang akan dipilih oleh Komisi II nanti tidak perlu disalahkan. Sebab, mereka telah melalui penyaringan secara ketat yang dilaksanakan oleh tim seleksi.
”Calon harus mampu memformulasi gagasan dan menjawab kebutuhan kompleksitas tahapan dengan menghadirkan penyederhanaan dan kemudahan dalam tahapan, serta perlu ada gagasan kolaborasi dan kesatuan penyelenggaraan pemilu dalam menghadapi Pemilu 2024,” kata Mita.
Ia berharap DPR juga membuka kembali makalah peserta saat mengikuti ujian tahap kedua untuk digali dan diuji langsung gagasan tersebut. Selain itu, kata Mita, perlu pendalaman kemampuan penguasaan teknologi dalam mengurai masalah teknis, penggunaan, dan pemanfaatan teknologi berdasarkan evaluasi Pemilu 2019 dan kesiapan penyelenggaran Pemilu 2024.