Jadwal dan Tahapan Pemilu Kemungkinan Dibahas DPR Bersama KPU-Bawaslu Baru
Kendati hari pemungutan suara sudah ditetapkan, detail jadwal, tahapan, dan program Pemilu 2024 tak langsung dibahas. Padatnya agenda Komisi II DPR menjadi alasan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat masih mencari waktu pembahasan tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum 2024 dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Padatnya agenda di masa sidang kali ini mengakibatkan pembahasan kemungkinan baru bisa dilaksanakan setelah reses atau sekitar bulan April bersama komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang baru.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku masih mencari waktu untuk melanjutkan pembahasan persiapan Pemilu 2024 bersama dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah. Setelah menetapkan tanggal pemungutan suara, agenda berikutnya membahas tahapan, program, dan jadwal.
Menurut dia, agenda Komisi II DPR pada masa sidang III ini sudah disusun dan cukup padat. Selain membahas tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 yang baru ditetapkan, Komisi II juga sudah mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemekaran Papua, pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara, serta pembahasan RUU tentang tujuh provinsi.
”Agenda di masa sidang kali ini sudah terjadwalkan semua. Kami masih mencari waktu pembahasan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 apakah bisa dilakukan di sela-sela atau setelah akhir agenda-agenda itu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin (24/1/2022), telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai tanggal pemungutan suara pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024. Tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Menurut Doli, pendalaman diperlukan karena masih ada beberapa hal yang mesti disinkronkan antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu terkait tahapan, program, dan jadwal. Sinkronisasi itu nantinya akan berdampak pada penyusunan waktu tiap-tiap tahapan pemilu.
Agenda di masa sidang kali ini sudah terjadwalkan semua. Kami masih mencari waktu pembahasan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 apakah bisa dilakukan di sela-sela atau setelah akhir agenda-agenda itu.
Sinkronisasi salah satunya perlu dilakukan untuk menentukan tahapan kampanye karena masih ada perbedaan pandangan terkait masa kampanye pemilu. KPU mengusulkan masa kampanye digelar selama 120 hari, sedangkan pemerintah ingin masa kampanye diperpendek menjadi 90 hari. Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengusulkan masa kampanye berlangsung 50 hingga 75 hari saja.
Selain itu, isu lain yang masih perlu dilakukan pendalaman adalah digitalisasi tahapan pemilu, standar penyelesaian sengketa pemilu dengan melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta persoalan daftar pemilih tetap. Pengadaan logistik pemilu juga masih perlu dibahas mendalam karena kemungkinan memerlukan peraturan khusus agar tidak serumit biasanya.
”Kalau pada lamanya waktu tahapan berubah, seperti masa kampanye, masa sengketa pemilu, dan pengadaan logistik bisa dipersingkat, bisa memundurkan masa tahapan pemilu, terutama berkaitan dengan kegiatan-kegiatan partai politik,” kata Doli.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang menyebutkan sulit untuk menjadwalkan pembahasan mengenai tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 di masa sidang ini. Sebab, seluruh agenda Komisi II DPR di masa sidang ini sudah diputuskan pada awal masa sidang lalu. Sementara ada agenda penting lain, yakni uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, yang akan digelar pada awal Februari.
Adapun masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 akan berakhir pada 18 Februari. DPR kemudian memasuki masa reses hingga pertengahan Maret. Sementara pelantikan anggota KPU dan Bawaslu yang baru akan dilakukan paling lama 11 April. Karena itu, besar kemungkinan, peraturan mengenai tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 dibahas bersama KPU-Bawaslu baru.
”Pembahasan mengenai tahapan, program, dan jadwal kemungkinan besar baru akan dibahas di masa sidang selanjutnya atau setelah anggota KPU dan Bawaslu yang baru dilantik,” ujar Junimart.
Namun, rumusan jadwal, tahapan, dan program pemilu yang dibahas adalah rumusan yang disusun oleh KPU periode 2017-2022. KPU periode 2022-2027 tinggal melanjutkan pembahasan yang sudah dilakukan dan menyempurnakan tahapan-tahapannya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Aminurokhman, mengingatkan, permasalahan klasik seperti validitas daftar pemilih tetap (DPT) agar tidak terulang. Sebab, DPT sering kali dipermasalahkan saat pemilu dan kerap memicu perselisihan dan sengketa hasil pemilu.
”DPT harus valid, tidak boleh lagi muncul nama ganda, dan orang meninggal masih masuk DPT. Untuk itu, DPT harus berbasiskan database KTP elektronik dari Kependudukan dan Catatan Sipil yang selalu diperbarui,” ujarnya.