Persiapan Matang Dibutuhkan, Segera Putuskan Jadwal Pemilu 2024
Usulan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar melibatkan anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 dalam penentuan jadwal Pemilu 2024 dinilai tidak tepat. Jadwal harus segera ditetapkan agar persiapan lebih matang.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jadwal tahapan dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 perlu segera diputuskan agar penyelenggara pemilu punya cukup waktu untuk menyiapkan segala sesuatu terkait pemilu. Terkait hal itu, pemerintah serta DPR dan penyelenggara pemilu perlu kembali duduk bersama untuk mencari titik temu. Namun, usulan lain muncul, yakni penentuan jadwal melibatkan anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027.
Silang pendapat terkait jadwal Pemilu 2024 terjadi di antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tanggal pemungutan suara pemilu pada 21 Februari 2024. Usulan ini didukung pula sejumlah fraksi di DPR. Namun, pemerintah dan sebagian fraksi di DPR lainnya mengusulkan tanggal pemungutan suara pada 15 Mei 2024.
Pada Kamis lalu, anggota KPU sempat bertemu Presiden Joko Widodo dan salah satunya membahas jadwal pemilu. Seusai pertemuan, anggota KPU Arief Budiman menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 pada Februari sangat dimungkinkan. Namun setelah itu, belum terlihat pertemuan pembahasan jadwal antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang dihubungi, Senin (15/11/2021), mendorong agar KPU meminta DPR mengundang lagi pemerintah dan KPU untuk berembuk terkait hari serta tanggal pemungutan suara. Penetapan jadwal, disebutkannya, memang oleh KPU, tetapi setelah mendengar pendapat pemerintah dan DPR.
Di tengah belum adanya titik temu terkait jadwal Pemilu 2024, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, justru mengusulkan agar penentuan jadwal melibatkan anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027. Saat ini, seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 tengah berlangsung dan ditargetkan tuntas sebelum anggota KPU-Bawaslu saat ini berakhir masa jabatannya, April 2022.
”Saran saya secara pribadi, sebaiknya kita hargai anggota KPU dan Bawaslu yang baru, masa jabatan 2022-2027, yang akan melaksanakan keputusan tersebut,” kata Bahtiar saat dihubungi di Jakarta. Lebih lanjut ia mengatakan, lebih bijaksana jadwal pemilu dibicarakan dengan anggota KPU-Bawaslu terpilih.
Menurut dia, tidak soal jika harus menunggu anggota KPU-Bawaslu baru terpilih. Pasalnya, masih panjang waktu untuk mempersiapkan Pemilu 2024. Pertimbangan lain, pemerintah saat ini fokus berjuang bersama masyarakat menangani pemulihan ekonomi dan pelayanan kesehatan publik.
”Mohon sensitivitas kita semua. Mari sama-sama atasi masalah utama masyarakat dan bangsa saat ini. Kita fokus bangkit bersama untuk pemulihan di segala sektor,” kata Bahtiar.
Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim mengingatkan, Presiden Joko Widodo sebagaimana disampaikan Mahfud MD pada 23 September 2021 telah meminta agar jadwal Pemilu 2024 segera ditetapkan tanpa terpengaruh isu amendemen UUD 1945, perpanjangan jabatan, dan sebagainya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo, menurut Luqman, telah memberi arahan kepada KPU agar menyelesaikan rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan tanggal pemungutan suara pada Februari 2024 disertai dengan rancangan pembiayaan yang efisien. Arahan ini, disebutnya, disampaikan Presiden saat menerima audiensi tujuh komisioner KPU beserta Sekretaris Jenderal KPU pada 11 November 2021.
Dari dua fakta di atas, menurut Luqman, posisi dan sikap Presiden sudah jelas, bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan pada 2024. Karena itu, Presiden minta agar tanggal pemilu segera ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat.
Luqman meminta para pembantu Presiden menjalankan arahan Presiden agar ditetapkan tanggal Pemilu 2024 secepatnya. Menurut Luqman, tidak ada relevansinya mengaitkan penetapan tanggal Pemilu 2024 dengan seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang sekarang sedang berjalan.
Bahkan jika penetapan tanggal pemilu menunggu pelantikan anggota KPU-Bawaslu yang baru, Luqman khawatir akan menimbulkan berbagai kesulitan dalam persiapan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, terutama menyangkut penyusunan aturan teknis pemilu serta pengalokasian anggaran kegiatan tahapan serta jadwal pemilu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, Luqman menyarankan KPU segera menyempurnakan rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 berikut pilkada serentak yang juga digelar pada 2024 beserta rancangan kebutuhan anggaran yang efisien sebagaimana arahan Presiden.
Ia berharap, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secepatnya memfasilitasi koordinasi antara KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan instansi pemerintah lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu untuk sinkronisasi tahapan, jadwal, dan anggaran Pemilu 2024.
Setelah itu, KPU segera mengajukan permohonan konsultasi kepada DPR agar dapat segera dijadwalkan rapat oleh Komisi II DPR untuk mendapatkan saran dan pertimbangan konsultatif dari Komisi II DPR terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
”Pemilu adalah agenda negara yang diatur konstitusi untuk menjadi sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Semua pemangku kekuasaan harus bersama-sama mengupayakan Pemilu 2024 dapat berjalan demokratis dan bermartabat,” kata Luqman.
Persiapan lebih panjang
Anggota KPU Arief Budiman menegaskan, jadwal Pemilu 2024 perlu diputuskan segera agar persiapan pelaksanaan tahapan pemilu bisa lebih matang. Untuk mengambil keputusan tersebut, tidak perlu menunggu sampai anggota KPU 2022-2027 terpilih. Sebab, persiapan lebih awal tentu akan lebih baik.
Hal senada diungkapkan anggota KPU, Evi Novida Ginting. Ia menegaskan, jadwal Pemilu 2024 penting untuk segera diputuskan agar KPU sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kepastian terhadap perencanaan anggaran dan tahapan kegiatan. Dengan keputusan tersebut, regulasi yang dibutuhkan untuk setiap tahapan bisa dipersiapkan lebih dini.
”Pemanfaatan teknologi juga membutuhkan waktu untuk menguji keandalan, keamanan siber, dan juga membutuhkan waktu untuk persiapan diaudit,” kata Evi. Ia menegaskan, kecukupan waktu untuk persiapan pemilu merupakan hal yang sangat penting bagi KPU.