Sergah Penjelasan KPK, Hakim Itong Bantah Terima Suap: Ini Omong Kosong!
Tak terima dijadikan tersangka penerima suap penanganan perkara, hakim Itong Isnaini Hidayat menyergah penjelasan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Itong mengatakan tuduhan terhadap dirinya itu omong kosong.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
Wajah peradilan kembali tercoreng pada Kamis (20/1/2022) malam. Penetapan hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara tak hanya menggerus kepercayaan publik pada pengadilan. Namun, hal ini juga memperburuk citra hakim yang sejatinya adalah wakil Tuhan.
Beberapa pejabat dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) bersiap memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis malam. Mereka masih menunggu siapa-siapa saja yang akan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tak lama, tiga orang dengan rompi kuning tahanan dan tangan terborgol turun dari ruang pemeriksaan KPK yang berada di lantai 2. Ketiga orang tersebut ialah hakim Itong Isnaini Hidayat; panitera pengganti pada PN Surabaya, Hamdan; serta kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono.
Satu per satu memasuki ruang konferensi pers. Dari KPK diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Kemudian dari KY dan MA, hadir Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto. Para tersangka pun berdiri di belakang mereka dengan badan menghadap ke tembok.
Nawawi mengaku sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene merupakan aparat penegak hukum. Semestinya, lanjut Nawawi, aparat penegak hukum menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi dan menjadi contoh bagi warga negara yang taat hukum.
”Saya sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup MA,” ujar mantan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar itu.
Namun, tiba-tiba, penjelasan Nawawi disergah oleh Itong. Itong berbalik badan mengarah ke barisan wartawan dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
Membantah
Namun, tiba-tiba, penjelasan Nawawi disergah oleh Itong. Itong berbalik badan mengarah ke barisan wartawan dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
”Maaf, ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Ini omong kosong!” katanya.
Petugas keamanan langsung bergerak menenangkan situasi. Nawawi tidak gentar. Ia tetap melanjutkan penjelasannya mengenai kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Rabu (19/1/2022) serta konstruksi perkara dugaan korupsi yang melibatkan Itong dan dua tersangka lainnya.
”Silakan mau berekspresi seperti apa saja gitu, mau teriak, mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Nawawi.
Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 140 juta. Uang tersebut diduga merupakan tanda jadi awal agar Itong nantinya memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP. Adapun uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sekitar Rp 1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan PN sampai tingkat putusan MA.
Menggerus kepercayaan publik
Joko Sasmito menyampaikan, sebenarnya saat ini MA dan KY sedang bekerja keras untuk mendorong kepercayaan publik terhadap pengadilan dalam rangka mewujudkan pengadilan yang bersih dan berwibawa. Namun, sayang, upaya kerja keras tersebut harus terhambat atas tindakan hakim dan panitera yang ditangkap KPK.
”Komisi Yudisial sangat menyayangkan dan sangat prihatin atas kejadian ini,” kata Joko.
Joko menegaskan, KY akan sepenuhnya mendukung KPK dalam proses penegakan hukum kasus ini. Seiring hal tersebut, KY juga akan mengambil peran untuk memeriksa Itong. Sebab, dengan Itong diduga melanggar tindak pidana, tentu hakim tersebut juga diduga melanggar etik hakim.
”Komisi Yudisial akan mengambil peran dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” ujar Joko.
Menjaga keluhuran hakim sangat penting karena hakim sesungguhnya profesi yang mulia. Apalagi, hakim sering pula dijuluki sebagai ”wakil Tuhan”. Namun, semua itu runtuhdengan penetapan Itong sebagai tersangka kasus korupsi.
KY akan sepenuhnya mendukung KPK dalam proses penegakan hukum kasus ini. Seiring hal tersebut, KY juga akan mengambil peran untuk memeriksa Itong.
Dalam kesempatan malam itu, Dwiarso Budi Santiarto langsung mengumumkan pemberhentian sementara terhadap Itong dan Hamdan. MA, menurut dia, tak akan menoleransi tindak pidana yang dilakukan para hakim dan paniteranya.
MA pun tidak berhenti sampai tertangkapnya Itong dan Hamdan. Ia mengaku telah mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung mereka di PN Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana mestinya.
”MA terus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang agung, yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.