Hakim dan panitera PN Surabaya serta pengacara terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Kamis (20/1/2020), ditemukan hakim Itong Isnaeni Hidayat di dalam mobil KPK saat tim KPK menggeledah ruang hakim di PN Surabaya.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (18/1/2022). Hingga Kamis (20/1/2022), berdasarkan informasi Mahkamah Agung, mobil KPK mendatangi PN Surabaya dan mobil itu mengangkut salah satu hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.
Lebih lanjut, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, dalam keterangan resminya, Kamis, menyampaikan bahwa dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap seorang panitera pengganti bernama Hamdan. ”Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” ucap Andi.
Untuk mengetahui detail masalah ini, kata Andi, MA meminta kepada publik agar menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Hingga Kamis (20/1/2022), berdasarkan informasi Mahkamah Agung, mobil KPK mendatangi PN Surabaya dan mobil itu mengangkut salah satu hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilakukan pada Rabu (18/1/2022). Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang.
”Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di PN Surabaya,” ujar Ali.
Ali enggan membeberkan detail perkara tersebut karena KPK masih terus memeriksa pihak-pihak yang telah diamankan. Ia berharap, dalam waktu 1 kali 24 jam, KPK bisa segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.
”Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Ali.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengungkapkan, sejauh ini KY masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Karena itu, KY meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini.
KY meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini.
”Komisi Yudisial juga siap membantu proses pro justitia ini apabila dibutuhkan,” kata Miko.