logo Kompas.id
Politik & HukumVonis Bekas Penyidik KPK Tak...
Iklan

Vonis Bekas Penyidik KPK Tak Setinggi Tuntutan, KPK Tetap Puas

KPK menilai majelis hakim telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya dalam memvonis bekas penyidik KPK Robin Pattuju. Yang dipertimbangkan dan diputuskan hakim dinilai telah sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lc0HVTkQhLiDDnBHzYHfPGHKje4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2Fafd3b849-7289-4f1d-aa60-cc18f6413373_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan kasus di KPK, Stepanus Robin Pattuju, bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, 11 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK meski tuntutan jaksa, hukuman 12 tahun penjara. Sebaliknya, pegiat antikorupsi menyayangkan putusan hakim karena menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Robin.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/1/2021),  majelis hakim memvonis Robin 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari sejumlah pihak yang beperkara di KPK. Robin bekerja sama dengan pengacara bernama Maskur Husain yang diganjar sembilan tahun penjara. Vonis atas Maskur pun lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman 10 tahun penjara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000