Rancangan Revisi Aturan Peniadaan Mudik dan Larangan Cuti Sudah Rampung Disusun
Kendati membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna mengontrol laju penularan Covid-19.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan revisi aturan peniadaan mudik dan larangan cuti pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sudah rampung disusun. Meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 dibatalkan, pembatasan secara spesifik tetap akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, rancangan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 sudah selesai. Instruksi ini antara lain dirancang untuk mengatur peniadaan mudik dan larangan cuti bagi pegawai di instansi pemerintahan ataupun swasta selama periode Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
”Saat ini (revisi Inmendagri No 62/2021) sedang dimintakan review dan persetujuan dari tiga Menko (Menteri Negara Koordinator) dan juga kementerian/lembaga terkait lainnya,” kata Benni saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Dalam Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di hadapan perwakilan pemerintah daerah secara virtual, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, PPKM level 3 dibatalkan karena tingkat kerawanan pandemi Covid-19 di semua daerah tidak sama.
Tito mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti rendah, level 2 rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi. Indonesia, kata Tito, masuk dalam kategori rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/ BOR) yang terkendali.
”Kami bersyukur atas itu sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar tidak menerapkan (PPKM) level 3, tetapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 pada masa Nataru (Natal dan Tahun Baru),” kata Tito melalui keterangan tertulis.
Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 adalah karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Tito mengungkapkan, pemerintah tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 karena situasi yang dihadapi dinamis.
”Dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tetapi kami mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kami lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” kata Tito. Ia mengatakan, pembatasan secara spesifik tetap akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Tito menyosialisasikan peniadaan mudik selama periode Natal dan Tahun Baru. Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian dan pulang kampung jika tidak mendesak. Selain itu, kegiatan publik tetap menggunakan protokol kesehatan secara ketat.
”Tetap melakukan antisipasi masuknya pekerja migran dari luar negeri dan tradisi mudik Natal dan Tahun Baru agar tidak menjadi ajang penularan seperti tahun lalu,” kata Kastorius.
Ia menuturkan, Tito juga mendorong program vaksinasi di daerah. Tito menekankan pada daerah yang masih rendah tingkat vaksinasinya, seperti Papua dan Aceh. Koordinasi dan sinergi TNI, Polri, dan pemerintah daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk target percepatan vaksinasi perlu dibangun.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk merealisasikan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam upaya percepatan vaksinasi. Pemda diharapkan menggunakan APBD yang sudah dianggarakan dengan bersumber dana realokasi 8 persen dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Sesuai surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Mendagri, dana tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, salah satunya program vaksinasi di daerah.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rahmad Handoyo mengingatkan, meskipun pemerintah telah membatalkan PPKM level 3 dalam liburan Natal dan Tahun Baru secara nasional, kewaspadaan secara nasional terhadap ancaman Covid-19 gelombang tiga tetap harus diterapkan. Pemerintah mesti mendorong masyarakat agar tidak lengah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ia menuturkan, meskipun saat ini tingkat vaksinasi secara komplet sudah sampai 56 persen dan lebih dari 70 persen secara nasional yang sudah divaksin tahap I, pemerintah diharapkan tidak menganggap kekebalan kelompok sudah terbentuk.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim mendorong Kemendagri mengarahkan seluruh pemda memperkuat pegawasan dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah dan organisasi masyarakat setempat dalam mengahadapi kemunculan Covid-19 varian baru Omicron pada periode Natal dan Tahun Baru.
”Selama libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah harus menetapkan kebijakan penutupan seluruh tempat wisata, setidaknya mulai 25 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pemerintah harus belajar dari keterlambatan penutupan tempat wisata pada libur hari raya Idul Fitri tahun ini. Jangan sampai terulang kembali,” kata Luqman.