Sebanyak 13 Calon Anggota KPU-Bawaslu Terindikasi Terkait dengan Partai Politik
Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu diminta untuk mencermati temuan masyarakat sipil mengenainya adanya 13 peserta seleksi yang diindikasikan memiliki afiliasi dengan partai politik.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu meregangkan otot saat mengikuti tes psikologi dasar di Jakarta International Expo (JIEXpo), Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). Pada hari pertama, Rabu (24/11/2021), para peserta mengerjakan tes tertulis dan penulisan makalah. Sementara pada hari kedua, para peserta bakal mengikuti tes psikologi dasar.
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menemukan adanya 13 calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu 2022-2027 yang terindikasi memiliki afiliasi dengan partai politik. Tim seleksi diharapkan lebih teliti dalam proses seleksi terhadap peserta yang terindikasi pernah menjadi calon anggota legislatif serta terafiliasi dengan partai politik.
Dari 13 orang itu, 11 di antaranya merupakan calon anggota KPU dan dua lainnya mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu. Lima di antaranya pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan tiga lainnya calon anggota DPRD pada Pemilu 2014. Tiga calon KPU-Bawaslu juga pernah menjadi calon anggota DPR pada Pemilu 2019 dan satu lainnya merupakan mantan wakil kepala daerah. Selain itu ditemukan pula satu orang calon KPU-Bawaslu yang terindikasi masih aktif sebagai anggota parpol.
Temuan tersebut disampaikan oleh peneliti Network for Indonesia Democratic Society (Netfid), Afit Khomsani, dalam diskusi media bertajuk ”Penyampaian Hasil Profiling Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu” yang dilaksanakan secara daring, Rabu (1/12/2021).
TANGKAPAN LAYAR
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menemukan ada 13 calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu 2022-2027 yang terindikasi memiliki afiliasi dengan partai politik.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut sebagai pembicara peneliti Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati; peneliti Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Wildhan Khalyubi; dan peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu.
Afit menjelaskan, metode pencarian profil calon anggota KPU dan Bawaslu dilakukan dengan cara melihat data yang dikeluarkan oleh tim seleksi. Dari data itu koalisi kemudian mencari informasi terkait calon tersebut secara daring dan merumuskannya.
Kami merekomendasikan bahwa temuan penting ini perlu menjadi perhatian khusus bagi tim seleksi untuk lebih teliti dalam melakukan proses seleksi terhadap beberapa peserta seleksi yang terindikasi pernah menjadi caleg dan/atau terafiliasi dengan partai politik.
Ia mengaku, proses penelusuran rekam jejak tersebut terkendala oleh keterbatasan data yang bisa diakses. Mereka juga kesulitan untuk mencari lebih detail karena nama, lokasi, dan foto yang ditampilkan oleh timsel terbatas. Meskipun demikian, Afit berharap timsel tetap memperhatikan temuan tersebut.
”Kami merekomendasikan bahwa temuan penting ini perlu menjadi perhatian khusus bagi tim seleksi untuk lebih teliti dalam melakukan proses seleksi terhadap beberapa peserta seleksi yang terindikasi pernah menjadi caleg dan/atau terafiliasi dengan partai politik,” kata Afit.
Ia menegaskan, peserta seleksi yang terafiliasi dengan partai politik sangat rentan dengan adanya konflik kepentingan, baik dalam proses seleksi di DPR maupun pada saat penyelenggaraan pemilu nantinya. Anggota KPU dan Bawaslu yang terafiliasi dengan partai politik akan mengakibatkan menurunnya integritas dari penyelenggara pemilu.
Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Betti Alisjahbana, mengatakan, sesuai dengan persyaratan dalam undang-undang, mereka yang pernah menjadi anggota partai politik harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai lima tahun sebelum mendaftar.
Kompas/Hendra A Setyawan
Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Periode 2022-2027 Juri Ardiantoro (kanan) didampingi Wakil Ketua Timsel Chandra Hamzah (tengah) dan anggota Timsel I Dewa Gede Palguna mengumumkan calon pendaftar yang lolos seleksi administrasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan partai tentang status keanggotaan bakal calon. ”Ada beberapa bakal calon yang tidak lulus persyaratan administrasi gara-gara ini,” kata Betti.
Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro menambahkan, timsel akan mencari data terkait dengan para calon ke sejumlah instansi formal. Selain itu, timsel juga membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi terkait dengan peserta seleksi KPU dan Bawaslu. Informasi dari publik dapat disampaikan secara daring melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/ atau diantar langsung ke sekretariat timsel.
”Informasi dari publik terkait dengan calon anggota KPU dan Bawaslu menjadi sangat penting,” kata Juri.