DPR Minta Pemerintah dan KPU Sepakati Tanggal Pemilu 2024 Sebelum Rapat Konsultasi
Sejumlah fraksi di Komisi II DPR meminta pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum untuk menyepakati terlebih dulu tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 sebelum diselenggarakannya rapat konsultasi.
Oleh
Rini Kustiasih
·7 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango (kiri) didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra usai jumpa pers di KPU, Jakarta, Selasa (28/9/2021). KPU bekerja sama dengan KPK menyelenggarakan bimbingan teknis program antikorupsi.
JAKARTA, KOMPAS — Sebelum melakukan rapat konsultasi mengenai penetapan tahapan Pemilu 2024, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum diminta untuk menyepakati terlebih dulu tanggal pemungutan suara. Sebab, sampai saat ini belum ada kepastian melalui pertemuan formal dan informal yang menunjukkan adanya kesepakatan tanggal tersebut.
Di satu sisi, Dewan Perwakilan Rakyat tinggal menyesuaikan dengan kesepakatan yang telah dicapai antara pemerintah dan penyelenggara pemilu. Selama ini, perdebatan mengenai tanggal pemilu mengemuka setelah ada perbedaan opsi yang ditawarkan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam tim kerja bersama dengan DPR. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan usulan pemerintah agar Pemilu 2024 dilakukan pada 15 Mei 2024. Adapun opsi yang ditawarkan KPU dan telah disepakati juga di dalam tim kerja bersama penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR, Pemilu 2024 dilakukan pada 21 Februari 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui mengenai kesepakatan antara KPU dan pemerintah terkait tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024. Mengacu pada keterangan resmi pemerintah yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah mengusulkan pemilu pada 15 Mei 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, Kamis (16/9/2021), di Jakarta. Rapat kali ini juga belum mencapai kata sepakat soal tahapan Pemilu 2024 karena ada pertimbangan efisiensi anggaran dan pemunduran hari pemungutan suara yang diusulkan oleh pemerintah.
”Kami belum tahu, misalnya, apakah ada kesepakatan atau kesepahaman antara penyelenggara pemilu dan Presiden terkait dengan jadwal pemilu. Kalau KPU menyampaikan semua pihak dapat menerima usulan itu (21 Februari 2024), kami justru belum tahu. Dari hasil konsinyering terakhir, sampai hari ini belum ada pembicaraan apa pun dengan KPU dan pemerintah,” kata Saan, Rabu (1/12/2021), di Jakarta.
Sebelumnya, KPU mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Surat dikirimkan, Selasa, kepada Kesekretariatan Jenderal DPR.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, dalam surat tersebut KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada 7 Desember 2021 atau setidak-tidaknya sebelum DPR memasuki masa reses, serta menyesuaikan dengan agenda Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
”Terkait dengan hari-H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat. Selain itu, KPU mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 Ayat (2) dan Pasal 347 Ayat (2),” katanya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan paparannya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Rapat bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR tersebut membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Saan mengatakan, Komisi II DPR belum ada pembicaraan dengan pemerintah dan KPU terkait dengan kesepahaman yang dimaksud KPU tersebut. ”Kalau hasil-hasil pertemuan yang off the record, kami juga belum mengetahuinya dan kami belum bicara dengan KPU dan pemerintah,” katanya.
Permintaan rapat konsultasi pada 7 Desember yang diajukan KPU, menurut Saan, sejauh ini belum diagendakan oleh Komisi II DPR. Pasalnya, pada 6-8 Desember, Komisi II DPR ada agenda kunjungan spesifik ke sejumlah tempat terkait dengan isu-isu pertanahan.
”Nanti apakah akan ada rapat konsultasi, 7 Desember, kami pastikan dulu. Sebab, sudah ada agenda komisi pada 6 Desember. Kalau ada agenda itu, tentu rapat konsultasi 7 Desember itu tidak bisa dilakukan,” kata Saan.
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS
Warga menandatangani daftar hadir dalam pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan di TPS 007 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (9/6/2021). PSU Pilgub Kalsel berlangsung di 827 TPS pada tujuh kecamatan di Kota Banjarmasin (1), Kabupaten Banjar (5), dan Kabupaten Tapin (1).
Sebelum sampai pada rapat konsultasi itu, Saan mendorong kepastian sikap pemerintah dan KPU dalam penentuan tanggal itu. Sebab, perbedaan pendapat terjadi di antara keduanya. Saan yang juga Sekretaris Fraksi Nasdem meminta penentuan mengenai tanggal Pemilu ini juga mempertimbangkan kondisi pandemi yang masih memerlukan penanganan, serta efisiensi dan efektivitas semua hal termasuk penyelenggaraan pemilu.
”Dalam menyiapkan Pemilu 2024, tidak hanya KPU yang kesulitan karena pemerintah di satu sisi juga harus mengatasi problem anggaran, sementara partai politik harus pula menyiapkan calon kepala daerah, capres, dan 517 bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota,” katanya,
Oleh karena itu, menurut Saan, banyak hal yang juga harus dipertimbangkan dalam penentuan tanggal. Situasi dan kondisi semua pihak perlu juga dipertimbangkan. Efektivitas dan efisiensi tahapan pemilu terus didorong oleh DPR. ”Pemilu pasti digelar 2024, tetapi apakah Februari atau Mei itu masih belum ada kesepakatannya,” katanya.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Ketua KPU Ilham Saputra (kiri) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di sela-sela rapat kerja dengan Komisi II DPR membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak 2024 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Terkait sikap Fraksi Nasdem, Saan mengatakan, pertimbangan efektivitas pemerintahan menjadi salah satu hal yang dipikirkan mendalam oleh fraksinya. Nasdem pada posisi lebih mendukung usulan pemilu pada Mei 2024. Alasannya, waktu pemilihan dengan pelantikan presiden terpilih tidak berjarak lama. Hal itu mengurangi risiko pada terganggunya efektivitas pemerintahan yang saat ini berkuasa.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan, rapat konsultasi yang dimintakan oleh KPU adalah suatu prosedur yang bagus untuk ditempuh. Walaupun dari sisi kewenangan, UU telah mengatur penetapan tanggal pemilu merupakan kewenangan KPU, tetapi hal itu harus melalui rapat konsultasi. Dalam pertemuan itu, pemerintah, dan DPR, serta penyelenggara pemilu lainnya, yakni Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dapat hadir menyatakan pendapat dan masukannya.
Idealnya, menurut Zulfikar, sebelum rapat konsultasi itu digelar, KPU dan pemerintah menemukan dulu kesepahaman sehingga saat rapat konsultasi itu berlangsung tidak ada lagi perbedaan pendapat. ”Karena pada prinsipnya kami ingin mendengarkan dulu penyelenggara pemilu dan pemerintah. Kami kan lebih merupakan peserta. Adapun pemerintah dan penyelenggara itu nantinya terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga kita berharap mereka satu kata dulu,” ujarnya.
Penetapan tanggal pemilu, menurut Zulfikar, harus didasari pada perhitungan yang presisi. Kendala mengenai irisan tahapan antara pilkada dan pemilu, misalnya, sebenarnya sudah pernah dialami pada saat Pemilu 2019. Ketika itu tahapan Pilkada 2018 beririsan dengan tahapan Pemilu 2019. Namun, irisan itu dapat diatasi. Persoalan serupa juga ditemui dalam keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024, dan semestinya hal itu juga dapat diatasi oleh penyelenggara.
Dua opsi
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengatakan, selama ini tanggal pemilu belum ditetapkan karena ada dua opsi yang mengemuka, yakni dari pemerintah 15 Mei 2024 dan usulan penyelenggara 21 Februari 2024. ”Yang bermasalah kan bukan DPR karena kami tidak ada kepentingan mau digelar 21 Februari atau 15 Mei. Namun, perbedaan itu kan terjadi antara usulan pemerintah dan KPU sehingga sampai sekarang tanggalnya belum ditetapkan,” katanya.
DOKUMENTASI FRAKSI PAN DPR
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.
Oleh karena itu, ketika sudah ada kesepahaman mengenai tanggal pemungutan suara, DPR menyambut baik. Namun, sampai saat ini, menurut Guspardi, belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai perubahan sikap mereka, dari yang awalnya mengusulkan 15 Mei menjadi 21 Februari.
”Kalau yang berkembang kan ’katanya, katanya’ dan itu kan klaim saja yang mengatakan Presiden setuju. Kalau memang pemerintah setuju 21 Februari, seharusnya ada keterangan resmi, seperti waktu itu Pak Menko Polhukam mengumumkan sikap pemerintah yang meminta pemilu 15 Mei,” katanya.
Bagi PAN, menurut Guspardi, tidak ada masalah kapan pemilu mau digelar. Namun, setelah ada pertimbangan dari Mendagri Tito Karnavian dalam RDP, 16 September, yang mengusulkan ada tiga opsi waktu pemilu, PAN menilai 15 Mei adalah waktu yang tepat. Pertimbangan efektivitas pemerintahan menjadi hal yang utama sebab jarak antara pemilihan presiden dengan pelantikannya tidak terlampau jauh.
”Kalau digelar Februari, sementara presiden dilantik Oktober, kan jaraknya jauh, sementara masih ada Presiden yang sedang menjabat. Dikhawatirkan ada dua matahari kembar, dan Presiden yang berkuasa tidak lagi mendapatkan dukungan,” katanya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin, mengatakan, fraksinya sejak awal mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 pada 21 Februari. Pertimbangannya penyelenggaraan pemilu dilakukan sebelum bulan Ramadhan. Dengan demikian, momen tersebut akan dapat menjadi oase bagi kontestasi yang panas saat pilpres dan pileg.
”Penyelenggaraan pada Februari juga memadai waktunya untuk menjalankan tahapan pemilu dan pilkada,” ujarnya.
KOMPAS/ZULKARNAINI
Para penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan suara di Aula Museum Aceh, Banda Aceh, Aceh, Minggu (14/4/2019). Sejumlah pusat perbelanjaan, toko, dan tempat-tempat wisata menggelar program diskon khusus bagi warga yang menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2019.
Ditanyai mengenai permohonan konsultasi KPU pada 7 Desember 2021, atau setidak-tidaknya sebelum reses, menurut Yanuar, itu merupakan salah satu upaya KPU untuk mencari solusi atas kebuntuan yang ada. Dalam menentukan tanggal pemilu, KPU juga telah banyak simulasi dan perhitungan soal kesanggupan dan risiko penyelenggara.
”Mekanisme konsultasi ini cara KPU mencari solusi terhadap penentuan waktu pemilu. Konsultasinya nanti seperti apa, ini akan menjadi bagian dari upaya untuk duduk bersama, saling memahami, dan menerima masukan dan saran soal tanggal pelaksanaan pemilu,” katanya.
Yanuar menegaskan, kalau KPU menentukan sendiri tanggal pemilu pun sebenarnya tidak masalah karena lembaga itu diberi kewenangan oleh UU Pemilu untuk menentukan hari dan tanggal pemilu. Namun, mekanisme rapat konsultasi itu tetap dapat dilakukan sebagai bagian dari etika komunikasi politik para penyelenggara negara dalam mengagendakan hajat nasional.