Airlangga: Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang Telah Terbit Tetap Berlaku
Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakakan cacat formil. Sesuai putusan MK, maka pemerintah akan lakukan persiapan perbaikan aturan pembentukan UU Cipta Kerja.
Oleh
Nina Susilo
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menyatakan akan menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati akan memperbaiki aturan perundangan tersebut, peraturan-peraturan turunan yang sudah diterbitkan akan tetap berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (25/11/2021) siang menyatakan pemerintah akan mematuhi putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja sebaik-baiknya.
Dalam putusan MK yang dibacakan Kamis ini, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil. Karenanya, pemerintah dan DPR diperintahkan memperbaiki aturan perundangan ini dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Jika dalam waktu dua tahun tidak dilakukan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Peraturan yang sudah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja akan tetap berlaku. (Airlangga Hartarto)
Pemerintah, lanjut Airlangga yang didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Persiapan perbaikan aturan perundangan akan dilakukan sesuai arahan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK juga menyatakan pemerintah tidak lagi menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai ada perbaikan aturan perundangan. "Dengan demikian, peraturan yang sudah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja akan tetap berlaku," tutur Airlangga.
Kendati demikian, kuasa hukum pemohon uji materi yang representasi dari buruh, Said Salahudin, menilai MK memerintahkan penangguhan kebijakan strategis yang berdampak luas sebelum ada revisi UU Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah diminta tidak menerbitkan peraturan turunan terkait undang-undang ini. Bila dalam dua tahun perbaikan tidak dilakukan, sifat inkonstitusional bersyarat dari UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen.
"Amar nomor tujuh ini memerintahkan penangguhan kebijakan yang bersifat strategis. Karenanya kalau ada peraturan dan norma termasuk Peraturan Pemerintah, sepanjang strategis dan berdampak luas, harus ditangguhkan dan kembali ke UU Ketenagakerjaan," tutur Said.