logo Kompas.id
Politik & HukumAnggota Komisi I DPR:...
Iklan

Anggota Komisi I DPR: Ketahanan Siber RI Lemah

Mengacu pada UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, serangan siber merupakan ancaman terhadap negara. Namun, tak terlihat kesungguhan negara untuk menangkal ancaman tersebut.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FK_nDUPXeRUG-HElfmd4XxxqphI=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fa544fd2e-2e14-45e2-af73-0441735b96f4_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Maraknya peretasan yang di antaranya menyerang lembaga negara diharapkan dapat membuat undang-undang terkait keamanan siber dapat segera disahkan. Adanya peraturan yang jelas dinilai dapat membuat penyelenggara sistem elektronik lebih bertanggung jawab dalam memperkuat sistemnya untuk mencegah dari peretasan.

Beberapa kasus peretasan di antaranya terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), aplikasi Electronic Health Alert Card atau e-HAC, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan yang terbaru pada jaringan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000