logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi UU Kejaksaan Bakal...
Iklan

Revisi UU Kejaksaan Bakal Perkuat Pendekatan Keadilan Restoratif

Aspek penguatan yang dinilai diperlukan kejaksaan berkaitan dengan keadilan restoratif. Aspek tersebut akan jadi salah satu pembahasan saat revisi UU Kejaksaan selain belasan poin lain yang ingin dimasukkan dalam UU.

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/osBQo0zX9E0JMTDxVNrCpF04qGg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FIMG-20211105-WA0001_1636093832.jpg
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Bali

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat membentuk panitia kerja untuk membahas lebih lanjut revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Ada 16 poin yang akan dimasukkan ke dalam revisi. Salah satunya ialah mengenai penguatan peran kejaksaan untuk melakukan mediasi dalam implementasi keadilan restoratif.

Rapat kerja yang dilakukan antara Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta  Kejaksaan Agung, Senin (15/11/2021) di Jakarta, menyepakati pembahasan RUU itu dilakukan panitia kerja (panja) mulai pekan depan, 22 November. Sesuai jadwal pembahasan yang juga disepakati di dalam rapat, RUU itu akan tuntas dibahas pada 14 Desember 2021.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000