logo Kompas.id
Politik & HukumMenjaga Integritas...
Iklan

Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu Sedari Proses Seleksi

Menjaga integritas anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 diawali dari keseriusan proses seleksi yang kini berlangsung. Banyaknya anggota KPU-Bawaslu yang dijatuhi sanksi karena melanggar etik harus jadi pelajaran.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cIwZ2QnzRYYpTbVp927MLwb0PgE=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F9BB65346-6FF7-41EE-BF35-DCB98E4C049A_1634195147.jpeg
HUMAS DKPP

Ketua Majelis DKPP Alfitra Salamm (tengah) bersama anggota majelis Ida Budhiarti dan Didik Supriyanto membacakan putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, Rabu (13/10/2021).

Jumlah penyelenggara pemilu yang diberhentikan karena melanggar kode etik terus bertambah. Pelanggaran tidak hanya banyak dilakukan anggota KPU ataupun Bawaslu di daerah, tetapi juga pernah dilakukan oleh anggota KPU Pusat seperti Wahyu Setiawan, bekas anggota KPU yang diberhentikan setelah ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi catatan penting saat tim seleksi mencari anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Pada Rabu (3/11/2021), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga anggota KPU di daerah. Ketiganya adalah anggota KPU Kabupaten Garut (Jawa Barat), Hilwan Panaqi; anggota KPU Kabupaten Jeneponto (Sulawesi Selatan), Ekawaty Dewi; dan Anggota KPU Kabupaten Kaur (Bengkulu), Meixxy Rismanto.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000