Wakil Ketua Dewas KPK Harjono Diusulkan Jadi Ketua Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
Selain Harjono, ada 26 nama lain yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri. Sesuai amanat UU Pemilu, Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang berjumlah maksimal 11 orang.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri telah mengusulkan 27 nama sebagai anggota tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 untuk bahan pertimbangan Presiden. Dari 27 nama itu, salah satunya adalah Wakil Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Harjono yang diusulkan menjadi ketua tim seleksi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengirim surat berisi nama tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (4/10/2021). Surat tersebut bernomor 270/5565/SJ dengan lampiran nama timsel yang diusulkan Kemendagri.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar serta Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan Kompas saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut pada Kamis (7/10). Namun, keberadaan surat itu dibenarkan oleh seorang pejabat di Kemendagri yang meminta tak disebutkan namanya.
Sebelumnya, Bahtiar menjelaskan, pembentukan keanggotaan timsel calon anggota KPU dan Bawaslu dilakukan mulai Juni hingga September, kemudian dilanjutkan penerbitan keputusan presiden tentang tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu pada Oktober. Setelah tim seleksi diumumkan Presiden, tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu diperkirakan berlangsung mulai akhir Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Tim seleksi bertugas membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diajukan ke DPR.
Perwakilan setiap unsur
Dari surat yang diperoleh Kompas, Kemendagri mengusulkan 27 nama calon anggota timsel yang terbagi menjadi tiga unsur. Tiga unsur itu meliputi pemerintah (3 orang), akademisi (13 orang), serta masyarakat (11 orang).
Dari unsur pemerintah, selain Bahtiar, ada nama Wakil Ketua Dewan Pengawas KPK Harjono serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Dari unsur akademisi terdapat dosen Universitas Gadjah Mada, Erwan Agus Purwanto; dosen Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk; Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi; dosen UGM, Mada Sukmajati; Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga Hotman Siahaan; dan dosen Unpad, Mudiyati Rahmatunnisa.
Kemudian, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Siti Zuhro; Guru Besar Ilmu Politik Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nurliah Nurdin; dosen Universitas Muhammadiyah, Endang Sulastri; Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Farida Patittingi; Guru Besar Psikologi UIN Suska Riau Khairunnas; dan dosen Universitas Al-Azhar, Suparji.
Adapun dari unsur masyarakat adalah Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, dan Sosiolog UI Imam Prasodjo. Selain itu, Ketua Pengurus Cabang Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, Semarang, Nur Hidayat Sardini; Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Barat Fauzan Ali Rasyid, Wakil Ketua MUI Zainuddin Syarif, aktivis Saut Hamonangan Sirait, serta Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI Aditya Perdana.
Dari 27 nama itu, Presiden harus memilih 3 orang dari unsur pemerintah, 4 orang dari unsur akademisi, serta 4 orang dari unsur masyarakat. Dengan begitu, jumlah anggota timsel adalah 11 orang. Dari dokumen yang sama, Kemendagri juga mengusulkan agar Harjono yang pernah pula menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu didapuk menjadi ketua tim seleksi serta Bahtiar sebagai sekretaris tim seleksi.
Secara terpisah, Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, berharap Presiden dapat memastikan nama yang akan dipilih nanti bukan orang-orang yang partisan, termasuk pada kelompok, organisasi masyarakat, ataupun jaringan asal masing-masing anggota timsel.
Selain itu, nama yang dipilih nanti juga diharapkan dapat memahami penyelenggaraan, pengawasan, penegakan hukum pemilu, serta kompleksitasnya. ”Apalagi, pada penyiapan dan penyelenggaraan pemilu pada 2024 mendatang, semua itu cenderung akan semakin meningkat,” ucap Hadar.
Timsel, menurut Hadar, harus diisi oleh orang-orang yang menyadari betul pentingnya nilai integritas bagi para calon anggota KPU dan Bawaslu. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu diharapkan dapat mulai dibangun sejak awal.
Hadar melanjutkan, timsel juga harus mampu melihat secara jernih posisi KPU dan Bawaslu yang mandiri serta relasinya dengan lembaga lain. Untuk itu, timsel harus mampu mendapatkan para calon komisioner yang mampu berdiri tegak mengambil kebijakannya secara independen, tidak gentar pada beragam intervensi, serta godaan iming-iming apa pun.
”Timsel yang yakin betapa penting kerja secara transparan, akuntabel, berperspektif jender, dan partisipatif dalam melaksanakan proses seleksi agar bisa didapatkan para calon penyelenggara yang terbaik,” tutur Hadar.