Pemerintah Usulkan Pemungutan Suara pada 15 Mei 2024
Pemerintah memutuskan mengusulkan tanggal 15 Mei 2024 untuk pemungutan suara pemilu. Jika usulan itu disepakati penyelenggara pemilu, partai baru harus mendaftarkan diri sebagai badan hukum paling lambat November 2021.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah mengadakan simulasi Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2024, pemerintah akan mengajukan tanggal pemungutan suara pemilu pada 15 Mei 2024 atau selisih tiga bulan dibandingkan usulan KPU 21 Februari 2024. Usulan itu akan dibahas bersama penyelenggara pemilu dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mencari kesepakatan dalam menentukan hari pencoblosan Pilpres dan Pileg 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui keterangan resmi, Senin (27/9/2021), mengatakan, pemerintah telah melakukan simulasi terhadap empat opsi tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Empat opsi tanggal pemungutan suara yang disimulasikan itu adalah 24 April, 6 Mei, 8 Mei, dan 15 Mei 2024.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Setelah disimulasikan dengan berbagai risiko teknis dan yuridis, pilihan pemerintah adalah 15 Mei 2024. Tanggal itu dianggap paling rasional untuk diajukan pemerintah kepada KPU dan DPR sebelum 7 Oktober nanti (reses DPR),” kata Mahfud.
Rapat untuk membahas tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Kepresidenan. Rapat juga dihadiri antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Dalam simulasi yang menghasilkan keputusan hari pemungutan suara 15 Mei itu, lanjut Mahfud, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan. Beberapa di antaranya memperpendek tahapan pemilu sehingga pelaksanaannya lebih efektif dari sisi waktu dan anggaran.
Pemerintah juga ingin jarak antara pemungutan suara dan pelantikan presiden tidak terlalu lama dengan pertimbangan faktor keamanan karena suhu politik yang terus memanas. Selain itu, simulasi juga mempertimbangkan hari besar keagamaan dan libur nasional serta gugatan sengketa hasil pemilu presiden dan legislatif di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Mahfud, usulan dari KPU, yaitu pemungutan suara pada 21 Februari 2021, jaraknya terlalu panjang dengan pelantikan presiden di Oktober 2024.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jadwal pemilihan presiden dan legislatif memang ditentukan oleh KPU. Namun, keputusan itu dilakukan setelah mendengar masukan dari pemerintah dan DPR. Menurut Mahfud, usulan dari KPU, yaitu pemungutan suara pada 21 Februari 2021, jaraknya terlalu panjang dengan pelantikan presiden di Oktober 2024. Selain itu, tahapan pemilu juga akan berlangsung panjang selama 20 bulan.
Adapun jika nantinya KPU, pemerintah, dan DPR mengambil keputusan hari pemungutan pilpres 15 Mei 2024, partai politik baru sudah bisa mempersiapkan diri sejak tahun ini. Kesempatan untuk mendaftarkan partai baru sebagai badan hukum, syarat sebagai peserta pemilu, masih terbuka hingga awal November 2021. Sesuai aturan, parpol baru yang dapat mengikuti pemilu sekurang-kurangnya didirikan 2,5 tahun sebelum pemilu dilangsungkan.
Ketua KPU Ilham Saputra belum bisa menanggapi terlalu banyak usulan yang diajukan pemerintah itu. KPU akan membahas usulan pemerintah tersebut dalam forum rapat konsinyering yang dilakukan oleh Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Usulan juga dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR yang dijadwalkan 6 Oktober mendatang.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, meski kewenangan penentuan tahapan berada pada KPU, usulan pemerintah akan menjadi kajian KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara. KPU akan melihat semua opsi dalam berbagai perspektif, antara lain aspek regulasi dan tata kelola penyelenggaraan tahapan.
”Saya kira akan baik jika semua pihak melakukan kajian dan simulai dalam rapat kerja Komisi II DPR pada 6 Oktober mendatang. Semua usulan perlu dibahas bersama untuk mencari solusi terbaik dalam menentukan tanggal pemungutan dengan mempertimbangkan semua aspek,” katanya.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, ada hal lain yang mesti jadi pertimbangan dalam menentukan tanggal pemungutan suara di luar yang menjadi pertimbangan pemerintah. Pertimbangan itu antara lain mekanisme pengadaan logistik, cuaca, dan beban kerja penyelenggara.
KPU mesti segera melakukan simulasi dengan mempertimbangkan semua aspek.
Oleh sebab itu, KPU mesti segera melakukan simulasi dengan mempertimbangkan semua aspek itu. Dari sisa waktu yang kian terbatas, semua usulan perlu dipertimbangkan dan disimulasikan. ”Keputusan akhir tetap ada di KPU sebagai lembaga yang mandiri,” katanya.