Untuk integrasikan data kependudukan, Kemendagri menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta BPJS. Hal ini untuk hindari kesalahan input data NIK pad saat verifikasi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan, Jumat (6/8/2021). Langkah ini dilakukan untuk mengatasi adanya kesalahan dalam proses administrasi program vaksinasi Covid-19.
Penandatanganan kerja sama tersebut untuk mencegah kasus gagal mengikuti vaksin karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipakai orang lain. Beberapa kasus tersebut, diantaranya seorang warga Bekasi sempat gagal memperoleh vaksinasi Covid-19 karena NIK sudah digunakan orang lain. Hal serupa juga terjadi di Jakarta Selatan. Ia kesulitan mendaftar vaksinasi Covid-19 karena NIK-nya sudah digunakan orang lain.
Penandatanganan kerja sama yang dilakukan secara virtual tersebut diharapkan dapat membuat sistem verifikasi dan validasi yang lebih ketat. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Zudan menegaskan, pihaknya akan membantu pelacakan data bila terjadi kesalahan NIK, sehingga data lebih akurat. Input data NIK akan langsung terintegrasi dengan basis data kependudukan. "Semua data akan divalidasi dan diverifikasi oleh Dukcapil. Nah yang kemarin itu belum ada verifikasi dan validasi dengan database Dukcapil," kata Zudan.
"Semua data akan divalidasi dan diverifikasi oleh Dukcapil. Nah yang kemarin itu belum ada verifikasi dan validasi dengan database Dukcapil" (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh)
Ia mengatakan, dibutuhkan kerja sama dan dukungan masyarakat untuk mengatasi permasalahan NIK yang menjadi syarat administrasi vaksin. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi pusat informasi apabila terjadi permasalahan di lapangan.
Zudan mengungkapkan, tiga lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri sudah dapat mengakses validasi data untuk ditindaklanjuti menjadi sertifikat vaksin. Kerja sama ini untuk mengatasi kesalahan seseorang dalam proses administrasi program vaksinasi. Sebab, kesalahan input akan segera tervalidasi melalui aplikasi.
Ia berharap, aplikasi Peduli Lindungi yang dikelola Kemenkominfo dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang dan mengatasi sejumlah kesalahan input data. Selain itu, ada aplikasi lain seperti Smart Checking yang dikelola oleh Kemenkes, dan aplikasi Pcare milik BPJS Kesehatan.
Kesalahan NIK
“Kesalahan input satu digit saja akan sangat berdampak. Bisa terjadi kesalahan di faskes atau di diri sendiri (saat input NIK)"(Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi)
Oscar Primadi mengatakan, kasus kesalahan NIK tersebut karena human error. Kemenkes telah menyediakan layanan pelanggan yang bisa diakses oleh masyarakat. “Kesalahan input satu digit saja akan sangat berdampak. Bisa terjadi kesalahan di faskes (fasilitas kesehatan) atau di diri sendiri (saat input NIK)," ujarnya.
Ali Ghufron Mukti mengatakan, integrasi data dapat meningkatkan kualitas data vaksin agar tidak terjadi duplikasi NIK. Ia berharap, pemerintah mempercepat vaksinasi.
Ismail menuturkan, siapa pun yang divaksinasi, datanya akan masuk di aplikasi Peduli Lindungi. Data vaksin pertama maupun kedua secara otomatis akan tersedia. Mereka yang sudah divaksin akan diberikan informasi melalui pesan singkat. Mereka akan mendapatkan sertifikat yang bisa digunakan seperti untuk penerbangan, perjalanan, masuk mal, dan sebagainya.