logo Kompas.id
Politik & HukumSanksi Tegas PPKM Darurat...
Iklan

Sanksi Tegas PPKM Darurat Dinilai Sudah Tepat

Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15/2021 mencakup sanksi untuk kepala daerah, pelaku usaha, dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat. Sanksi tegas tersebut dinilai sudah tepat.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aLK8ClK3y6tPn72i2VimN9LfYoA=/1024x567/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210702cokd-bali-terapkan-ppkm-darurat-covid_1625226987.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kasus Covid-19 di Bali yang pernah landai belakangan kembali meningkat. Warga di lingkungan Dusun/Banjar Teruna Sari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat (2/7/2021), masih menjalankan isolasi mandiri setelah sejumlah warga terpapar Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 dinilai sudah tepat. Kepala daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama dalam menjalankan kebijakan tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Jumat (2/7/2021). Dalam instruksi tersebut, Tito menegaskan sanksi untuk kepala daerah, pelaku usaha, dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000