Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15/2021 mencakup sanksi untuk kepala daerah, pelaku usaha, dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat. Sanksi tegas tersebut dinilai sudah tepat.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 dinilai sudah tepat. Kepala daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama dalam menjalankan kebijakan tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Jumat (2/7/2021). Dalam instruksi tersebut, Tito menegaskan sanksi untuk kepala daerah, pelaku usaha, dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan.
Pada diktum kesepuluh disebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan instruksi tersebut dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Setiap orang yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Dalam keterangan tertulisnya, Tito menegaskan agar kepala daerah tidak ragu dalam menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan pelarangan dan pembatasan aktivitas masyarakat sesuai dengan Inmendagri tersebut. Sinergi aparat penegak hukum bersama pimpinan daerah diyakini Tito mampu menyukseskan kebijakan PPKM darurat sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan, sanksi tersebut dikeluarkan karena melihat selama ini kepala daerah abai pada protokol kesehatan. Bahkan, di beberapa daerah yang tidak terpantau oleh media, kepala daerahnya menganggap Covid-19 sebagai hal yang biasa. Padahal, pemerintah daerah menjadi panutan masyarakat.
Oleh karena itu, sanksi tegas sangat dibutuhkan. Menurut Djohermansyah, sanksi tersebut sudah sesuai dengan UU No 23/2014. Dalam UU tersebut, ada aturan main terhadap kepala daerah untuk melaksanakan kepentingan strategis nasional, seperti program PPKM darurat.
Ia berharap kepala daerah yang mendapatkan sanksi tersebut diumumkan ke publik agar mereka merasa malu terhadap masyarakat. Adapun kepala daerah yang diberhentikan sementara akan mendapatkan pembinaan khusus selama tiga bulan. Setelah sanksi tersebut dicabut, mereka baru bisa kembali bertugas. Jika masih melakukan pelanggaran lagi, Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan secara tetap.
Sementara itu, pemberian sanksi tegas untuk pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar aturan juga dinilai tepat oleh Djohermansyah. Sebab, mereka tidak mungkin dikontrol satu per satu. Pemberian sanksi tersebut untuk pendisiplinan. ”Semangatnya itu. Membangun disiplin kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk jiwa orang banyak,” ujarnya.
Ketua Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Nikson Nababan menegaskan, semua kepala daerah harus melaksanakan instruksi tersebut. Khususnya kepala daerah yang berada di zona merah dan hitam.
”Kalau sudah diumumkan dalam keadaan darurat, semua daerah patuh,” kata Bupati Tapanuli Utara tersebut.
Di sisi lain, ia berharap pemerintah pusat tetap harus menjaga pertumbuhan ekonomi dan psikologis masyarakat. Sebab, jika segala kebutuhan menjadi mahal, akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.
Nikson mengungkapkan, pelibatan TNI dan Polri secara persuasif dan tegas sangat dibutuhkan untuk menegakkan aturan tersebut. Pendekatan secara persuasif sangat penting karena masyarakat sudah jenuh dengan kondisi pandemi Covid-19.
Aparatur sipil negara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau 100 persen.
Untuk instansi pemerintah yang layanannya terkait dengan sektor esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor (work from office/WFO) maksimal 50 persen. Untuk layanan pemerintah yang berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal 100 persen.
Meskipun ada pemberlakuan WHF secara penuh, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. Namun, jika terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan pejabat/pegawai di kantor, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor.
ASN yang melaksanakan WFO diminta untuk tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor esensial dan kritikal berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat.